Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda terhadap usulan pimpinan KPK yang menyatakan bahwa harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas?
Menurut saya, usulan pimpinan KPK agar harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas merupakan langkah progresif. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kepastian hukum dan mekanisme pembuktian yang transparan.
Mengapa kepastian hukum menjadi penting?
LHKPN yang tidak lengkap tidak serta-merta membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak kejahatan. Ketidaksesuaian laporan seharusnya menjadi pemicu dilakukannya audit dan penelusuran lebih lanjut.
Baca juga : Komisi III Bidik Aset Tindak Kejahatan Investasi Bodong
Karena itu, perlu ada pembuktian mengenai asal-usul aset serta putusan pengadilan yang independen. Seluruh proses harus dilakukan oleh lembaga berwenang secara objektif dan akuntabel.
Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset yang saat ini dibahas di Komisi III DPR?
RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan antara kelalaian administratif, ketidakjujuran dalam pelaporan, dan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Tanpa klasifikasi yang jelas dan ambang batas pembuktian yang tegas, kewenangan perampasan aset berisiko disalahgunakan. Hal ini juga dapat mengancam perlindungan hak-hak warga negara yang seharusnya dijamin secara proporsional.
Baca juga : KSP Dorong Pendidikan Berbasis Teknologi & AI
Apa yang perlu dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum?
Negara perlu mengintegrasikan data LHKPN dengan data perpajakan, pertanahan, kepemilikan manfaat (beneficial ownership), dan transaksi keuangan.
Pejabat yang bersangkutan wajib diberikan kesempatan untuk menjelaskan setiap ketidaksesuaian laporan.
Sementara itu, proses pemeriksaan, mekanisme keberatan, serta pengawasan peradilan harus dilakukan secara transparan agar kewenangan tersebut tidak menjadi alat tekanan politik.
Baca juga : Santri Disiapkan Jadi Kreator Ekonomi Digital
Apa catatan Anda terkait wacana perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya?
Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memulihkan kekayaan negara, bukan sekadar bentuk penghukuman administratif. Ketegasan dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional harus berjalan beriringan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 3 November 2026 dengan judul "Harta Pejabat Tak Dilaporkan Ke KPK Bisa Dirampas Negara, Setuju? Badiul Hadi: Usulan KPK Menjadi Langkah Progresif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.