Dark/Light Mode

Hingga September Tembus Rp 58,75 Triliun

Ekonomi Digital Meroket, Penerimaan Pajak Melejit

Selasa, 3 November 2026 06:30 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. AntaraFoto
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. AntaraFoto

RM.id  Rakyat Merdeka - Aktivitas ekonomi digital makin menggeliat. Dampaknya, penerimaan negara dari sektor ini ikut menggeliat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran pajak ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Pundi-pundi tersebut berasal dari empat sektor. Yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial, serta pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp 45,21 triliun.

Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 5,96 triliun, pajak atas transaksi teknologi finansial sebesar Rp 5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.

Baca juga : BRI Perkuat Pembiayaan Sektor Pangan & UMKM

“Penerimaan tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Menurut Bimo, DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk mengimbangi perkembangan sektor ekonomi digital.

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, terdapat tiga pelaku usaha baru yang ditunjuk. Yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V. dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain menunjuk pemungut baru, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Baca juga : KJMU Terlambat Cair, Mahasiswa Menjerit

“Dari total 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan akumulasi penerimaan mencapai Rp 45,21 triliun hingga akhir September 2026,” ungkap Bimo.

Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali dihimpun pada 2020. Setoran tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021 dan Rp 5,51 triliun pada 2022.

Penerimaan tersebut kembali meningkat menjadi Rp 6,76 triliun tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara, selama Januari-September 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 9,54 triliun.

Perkembangan tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi digital sebagai sumber penerimaan negara. Potensi ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat dan pelaku usaha melalui berbagai platform digital. NOV

Baca juga : Manchester United Vs AS Roma, Setan Merah Siaga Merah

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 3 November 2026 dengan judul "Hingga September Tembus Rp 58,75 Triliun Ekonomi Digital Meroket, Penerimaan Pajak Melejit"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.