BREAKING NEWS
 

Meresahkan Masyarakat

Top, Bank Akan Blokir Rekening Judi Online

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Senin, 25 September 2023 07:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: dok. OJK)

 Sebelumnya 
Guna terus memperkuat in­tegritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pence­gahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuan­gan (POJK APU-PPT), yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan pe­nyempurnaan dari POJK APU-PPTsebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Baca juga : OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Pelaku Judi Online

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Selanjutnya, Dian menegas­kan bahwa kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang mela­wan hukum.

Baca juga : Perluas Penyaluran Kredit UMKM, Bank Mandiri Gandeng FishLog

“Dan kemudian memerin­tahkan untuk melakukan pem­blokiran,” tandas Dian.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 25/9/2023 dengan judul Meresahkan Masyarakat, Top, Bank Akan Blokir Rekening Judi Online

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense