Dark/Light Mode

Sesuai Permintaan Kominfo

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Pelaku Judi Online

Minggu, 24 September 2023 14:59 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Foto: Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang senantiasa menjaga integritas sistem keuangan, memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, juga mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Termasuk, melalui kerja sama antar-lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini, dan berharap bisa lebih digiatkan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi, yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Baca juga : Kementerian Kominfo Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat judi online.

Dian menekankan, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.

Mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.

Baca juga : Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). Ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT Nomor 12/POJK.01/2017, sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Untuk menguatkan penerapan tata kelola industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Baca juga : Dinas Dukcapil Diminta Jamin Stok Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

Tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank, agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

"Kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain, akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum. Serta memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," tegas Dian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.