BREAKING NEWS
 

Naik 5 Kali Lipat

Pengurus Minta Besaran Biaya Kontribusi Caketum Kadin DKI Dikaji Ulang

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 10 Juli 2024 22:03 WIB
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran ketua umum dan pengurus baru masa bakti 2024-2029.

Proses pemilihannya dilakukan pada Musyawarah Provinsi (Musprov) di Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2024.

Calon Ketua Umum Kadin DKI Jakarta wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov itu hingga miliaran rupiah. Tepatnya, Rp 2 miliar.

Pengurus Kadin Kota Jakarta dan Anggota Luar Biasa (ALB), Jonson mengungkapkan, biaya kontribusi itu naik lima kali lipat dibandingkan Rapimprov sebelumnya, yang hanya mematok Rp 400 juta.

Baca juga : PDIP Bicara Kotak Kosong Di Jateng

Jonson pun mengungkapkan, kebijakan Ketua Kadin DKI tersebut akan mempersempit kesempatan calon ketua umum lainnya untuk mendaftar.

“Karena itu saya menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Adsense

Aturan soal besaran kontribusi ini didasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia nomor SKEP/275/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Kepanitiaan dan Sponsor Kamar Dagang dan Industri, Pasal 7 ayat 3 butir i.

Dalam aturan itu tertulis, "Menghitung besaran kontribusi atas biaya-biaya akomodasi, hotel, tempat penyelenggaraan Musyawarah, konsumsi, seminar kit, keamanan, publikasi, transportasi dan ditambah maksimal 25 persen dari biaya-biaya tersebut sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan besaran kontribusi Calon Ketua Umum)”.

Baca juga : Diganjar Penghargaan, Sarana Jaya Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta

"Sesuai Rancangan Anggaran Biaya Musyawarah Provinsi XIV/2024 KADIN DKI Jakarta diputuskan, biaya kontribusi calon Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Periode 2024-2029 adalah apabila calon Ketua Umum berjumlah 1 peserta, maka biaya kontribusi sebesar Rp 2,5 miliar dan calon Ketua Umum tersebut akan menanggung seluruh biaya Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 Kadin DKI Jakarta jika terpilih dengan menandatangani kesepakatan di awal," lanjut pernyataan tersebut.

Namun, jika calon ketua umum lebih dari 1 peserta, maka biaya kontribusi sebesar Rp 2 miliar per-peserta.

Selain itu, calon ketua umum tersebut akan menanggung seluruh biaya Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 Kadin DKI Jakarta jika terpilih dengan menandatangani kesepakatan di awal.

Disebutkan pula, pada saat pengambilan formulir pendaftaran, calon ketua umum memberikan kontribusi sebesar Rp 100 juta di awal dan sisanya dibayarkan pada saat pengembalian formulir.

Baca juga : Sultan Minta Kepala Daerah Adopsi Konsep Jakarta Fair

Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum masa bakti 2024-2029 KADIN DKI dapat diambil pada hari kerja mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024, dan pengembalian formulir paling lambat tanggal 1 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KADIN DKI Jakarta.

"Calon Ketua Umum memberikan Materi Promosi untuk ditampilkan pada Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 KADIN DKI Jakarta," tutup surat tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense