Dark/Light Mode

Pengusaha Minta Aturan Impor Diperketat Lagi, Ini Alasannya

Rabu, 5 Juni 2024 10:50 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardan. (Foto: Adit/RM)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardan. (Foto: Adit/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan impor dinilai akan menghantam industri tekstil dalam negeri yang baru saja bangkit. Mereka pun meminta pemerintah kembali memperketat aturan impor.

Aturan impor yang dimaksud, kata dia, adalah 

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya dalam aturan itu, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, pertem bertujuan melindungi industri dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menjelaskan,  pertek dari Kemenperin dalam pelaksanaan impor seharusnya tetap dipertahankan oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 5 Juni, Cek Di Sini Lokasinya

"Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yang lain. Jadi kami meminta Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki," harap Danang kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Danang menjelaskan, peta persaingan industri secara umum dan industri tekstil pada khususnya sangat ketat. Pembukaan keran impor besar-besaran akan membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar akan terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil akan kebobolan terus dengan barang impor yang masuk secara legal.

“Dalam hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong pakaian jadi per hari akan membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran impor tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis babak belur?” ujar Danang.

Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, aktivitas produksi industri ini merosot sehingga terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.

Baca juga : Pembatasan Impor Kerek Kinerja Industri Tekstil, Alas Kaki Dan Sepatu

“Tentu polemik ini sudah banyak kita suarakan melalui media bahwa kita menolak Permendag 8. Kami ingin menuntut pemerintah untuk tetap mempertahankan adanya pertek di industri tekstil,” tambah Danang.

Kekecewaan senada disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara, David Chalik. David menceritakan bahwa para pelaku industri merasa sangat terbantu dengan Permendag 36 karena sangat menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri dalam negeri. Namun sayang sekali aturan tersebut diganti dengan Permendag 8 yang membuka keran impor besar-besaran.

“Kami senang dan berbunga-bunga dengan Permendag 36, dengan adanya kebijakan tersebut bisa membuat kami lebih kreatif lagi dan punya semangat. Pesanan sepatu di tempat kami itu meningkat termasuk kebutuhan dalam negeri brand-brand lokal dan juga instansi,” terang David.

Namun, sejak aturan impor dipermudah dampaknya langsung dirasakan oleh para pelaku industri dalam negeri. Pesanan-pesanan yang seharusnya bisa dinikmati pengusaha dalam negeri dan membuka lebih banyak lapangan kerja tak sedikit yang dialihkan para pemesan ke produk impor.

Baca juga : Asosiasi Tekstil Dan Alas Kaki Minta Aturan Relaksasi Impor Direvisi

“Tidak sedikit kawan-kawan dari industri kecil yang tadinya mereka sudah akan mendapatkan pekerjaan karena proses pembuatan sepatu itu harus bikin sampel dan lain sebagainya bahkan sudah dijanjikan untuk pekerjaan mereka langsung pindah ke impor,” ujarnya

David menilai, regulasi kemudahan impor ini justru membuat industri alas kaki nasional tidak bisa bersaing. Dirinya tentunya berharap bahwa kebijakan tersebut bisa diubah dengan aturan yang semangatnya mendukung kemajuan industri dalam negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.