RM.id Rakyat Merdeka - Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Akademik meminta kampus untuk menghentikan obral pemberian Guru Besar.
Menurut pernyataan sikap Aliansi yang diterima Rakyat Merdeka, tradisi universitas di seluruh dunia memberi jabatan Guru Besar hanya kepada dosen yang mengajar di universitas, yang bersifat sementara dan akan berakhir seiring masa tugasnya.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhinya untuk menjadi seorang Guru Besar. Pertama, memegang tenurial atau legacy keilmuan tertentu yang menjadi tanggungjawabnya dan sudah ditekuninya dalam masa yang panjang selama kariernya, dan dikembangkan melalui pengajaran, riset, dan publikasi.
Kedua, melakukan kaderisasi kepada mahasiswa doktoral atau generasi lebih muda agar legacy keimuan itu tetap hidup. Ketiga, bertanggungjawab mengembangkan keilmuannya dengan mengajak mahasiswa berjejaring dengan komunitas ilmiah di dalam negeri dan di luar negeri.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Senin 15 Juli, Cek Disini Lokasinya
Keempat, bertanggungjawab memperkenalkan keilmuan dan universitas tempat dia bernaung ke komunitas ilmiah di dunia, agar terjalin kolaborasi transdisiplin dan menghasilkan riset-riset dengan temuan terdepan demi kemaslahatan kemanusian lintas batas. Dan Kelima, menjadi intelektual publik karena melalui ilmunya telah melakukan sejumlah kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Aliansi juga mengatakan, biasanya kegurubesaran diajukan oleh perkeilmuan di program studi/ departemen ke fakultas, selanjutnya ke universitas dan negara, karena memang seorang calon dianggap akan memberi manfaat besar bagi institusinya apabila ia diberi jabatan profesor.
Pihak yang mendapat manfaat dari kegurubesaran terutama adalah institusi, dan tentunya diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, yang mengusulkan kegurubesaran seseorang adalah institusi.
Namun, sayangnya persyaratan menjadi guru besar di Indonesia direduksi sedemikian rupa oleh berbagai regulasi, yang intinya semata diletakkan pada persyaratan kuantitatif. Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan sejumlah kum tertentu (minimal 850 SKS), memiliki setidaknya satu artikel jurnal terindeks Scopus sebagai penulis pertama.
Baca juga : PVMBG Naikkan Tingkat Aktivitas Gunung Ijen Jawa Timur, Ini Alasannya
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menilai, proses pencapaian guru besar dengan cara-cara curang adalah suatu pelanggaran akademik yang serius yang bisa menjurus perbuatan melanggar hukum dan merugikan bangsa. Pasalnya, hal itu bentuk pembohongan dan telah menciptakan kredensial palsu yang membahayakan sendi-sendi kehidupan universitas dan para ilmuwannya, juga masyarakat luas.
Selain itu, obral Guru Besar juga penodaan terhadap kerja keras para dosen yang berintegritasnya dalam menjalankan profesinya memproduksi ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga menjadi penyebab terjadinya inflasi kualitas guru besar di Indonesia dan menjadi pencemaran nama baik universitas dan ilmuwan Indonesia di mata internasional.
Menimbang hal-hal di atas, Aliansi pun menyerukan desakan. Pertama, para civitas akademika perguruan tinggi tetap memegang teguh integritas dan etika akademik dalam mengupayakan capaian jenjang kepangkatan yang lebih tinggi terutama guru besar. Kedua, Kemendikburistek segera mencabut regulasi yang memudahkan seseorang yang tidak berprofesi sebagai pengajar di perguruan tinggi dengan mudah mendapatkan guru besar.
Ketiga, pemerintah segera melakukan reformasi manajemen dan proses pengelolaan kenaikan jenjang dosen, berdasarkan koreksi total atas segala kelemahan sistem yang selama ini dibiarkan. Keempat, pemerintah segera mencabut jabatan profesor mereka (baik pihak luar maupun dalam kampus) yang sudah berhasil mendapatkannya dengan cara-cara curang berdasarkan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Kamis 11 Juli, Cek Disini Lokasinya
Kelima, pemerintah dan universitas menghukum kelompok atau individu yang memiliki kepentingan dan mendapat keuntungan finansial maupun kekuasaan dari tindakan curang ini, termasuk agen jaringan penerbit jurnal predatory internasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.