RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek.
Rakor ini membahas tentang ‘Transformasi Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Kemudahan Izin Berusaha Melalui UU Cipta Kerja’ di Jakarta Senin (29/7)
Dalam sambutannya, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan, bahwa perlu ada proses transformasi yang berkelanjutan di Indonesia dengan perencanaan yang bersifat taktis.
“Perlu ada satu struktur yang agile dalam proses birokrasi di tengah perekonomian global yang dinamis saat ini,” kata Arif.
Salah satu transformasi struktur yang berhasil dilakukan oleh Pemerintah, menurut Arif adalah adanya UU Ciptaker. Menurutnya, UU Ciptaker merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Baca juga : PNM Gandeng MES Kembangkan Kapasitas Usaha Nasabah Mekaar
“Diharapkan dengan adanya UU Ciptaker ini akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelak usaha, khususnya usaha kecil dan menengah,” katanya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, bahwa spirit perizinan berusaha ini harus sesuai dengan tagline yang diusung Kementerian PANRB yaitu ‘Bergerak Untuk Reformasi Birokrasi Berdampak’ yang merupakan penjabaran dari arahan Presiden.
“Reformasi birokrasi berdampak ini dalam konteks UU Ciptaker berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat. Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia,” ujar Arif.
Kemudian, Arif menyoroti tugas utama Satgas UU Ciptaker dalam melakukan monitoring serta evaluasi dalam implementasi UU Ciptaker.
“Tugas kita adalah melakukan proses kanalisasi seluruh proses perizinan yang nantinya akan dilakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, ataupun risiko lingkungan.” ungkap Arif.
Baca juga : Hasil Penelitian UI, Sistem OSS-RBA Mudahkan Izin Usaha
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna menjelaskan, bahwa dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Lebih lanjut, Ktut menyoroti terkait pengawasan dan pemberian sanksi yang harus diperkuat, karena dalam UU Ciptaker ada ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang.
“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut,” jelas Ktut.
Berkaitan dengan perizinan dasar, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti mengatakan, bahwa KKPR merupakan gerbang pertama sebelum perizinan diterbitkan.
“KKPR ini terbagi menjadi dua, ada yang otomatis mendaftar melalui sistem, ada yang melalui mekanisme tertentu,” jelas Rahma.
Baca juga : Terbang Ke Sumut, Menko Hadi Bahas Pencegahan Pidana Terkait Pilkada
Rahma pun menjelaskan, bahwa setelah adanya UU Ciptaker, KKPR ini sebagai single reference yang menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah.
“Serta setelah UU Ciptaker, persetujuan KKPR ini akan terbit dalam 20 hari kerja. Sebelumnya bisa sampai berbulan-bulan.” Jelas Rahma dalam sesi pemaparannya.
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, usaha mikro kecil (UMK) paling banyak menerbitkan KKPR melalui pernyataan mandiri sekitar 12,4 juta. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perubahan kemudahan birokrasi dalam ruang lingkup perizinan dasar bagi UMKM.
Rahma pun memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini masih terus dilakukan revisi terkait kebijakan perizinan berusaha untuk memberikan kebijakan yang mudah sehingga proses reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.