Dark/Light Mode

Soroti Tragedi Ciater

Kemenhub Ancam Cabut Izin Perusahaan Bus Nakal

Selasa, 14 Mei 2024 07:30 WIB
Ilustrasi. Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM
Ilustrasi. Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sanksi tegas jika Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, terbukti melanggar aturan. Bahkan, Kemenhub tak segan mencabut izin Perusahaan Otobus (PO).

Seperti diketahui, bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (11/5/2024).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dari hasil penelusuran awal di aplikasi Mitra Darat, Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memi­liki izin angkutan dan status lu­lus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Baca juga : Kawal Janji Politik Prabowo

Dengan kata lain, kenda­raan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali seperti yang ada di dalam ketentuan.

“Untuk PO bus yang tak berizin tapi tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Kami menyerahkan ka­sus tersebut kepada kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Hendro di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Hendro menjelaskan, Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Men­teri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021.

Baca juga : Duit Habis, Cari Pinjaman Sana-sini, Utang Numpuk

“Kami meminta setiap PO bus rutin melakukan uji berkala pada kendaraan. Bagi kendaraan yang telah beroperasi secara berkala, yakni setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” katanya.

Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Eks Kapolda Lampung ini menambahkan, jika saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak me­maksakan perjalanan.

Baca juga : Sudirman Batal Nyagub

Sementara, menurut UU No­mor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 menyebutkan setiap penge­mudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.