Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Penelitian UI, Sistem OSS-RBA Mudahkan Izin Usaha
Kamis, 11 Juli 2024 09:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menunjukkan, sistem perizinan usaha terbaru, yaitu Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) mempermudah para pengusaha mengurus perizinan.
Peneliti Senior Lembaga Demografi FEB UI Turro Selrits Wongkaren menuturkan, penelitian dilakukan melalui survei kuantitatif dan kualitatif pada 21 November-23 Desember 2023 di lima provinsi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Survei kuantitatif dari 501 responden dan kualitatif dari 30 informan yang terdiri pejabat Pemerintah, pelaku usaha dan organisasi pengusaha.
Hasilnya, kata Turro, persentase pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42 persen menjadi 30,48 persen, dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun.
Menurutnya, mayoritas pengusaha yang pernah mengurus izin usaha setuju bahwa kanal pendaftaran mudah diakses, informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat, dan proses pengurusan mudah. Sistem OSS-RBA terbukti mempermudah pengusaha mengurus perizinan.
“Persentase pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42 persen menjadi 30,48 persen, dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun,” ungkap Turro dalam acara bertajuk Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha melalui OSS-RBA, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).
Baca juga : Ditemani Politisi PDIP, Cagub Jateng Sudaryono Makan Di Pasar Kudus
Selain itu, terjadi perubahan mendasar dalam birokrasi perizinan usaha, sebelumnya berbasis izin bagi semua kegiatan usaha berubah menjadi berbasis risiko. “Kegiatan usaha ini diklasifikan menjadi 4 kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi,” jelasnya.
Namun, ada beberapa hal yang masih dapat disempurnakan terkait sosialisasi dan penjelasan konsep perizinan berusaha berbasis OSS-RBA. Misalnya, kebutuhan database pelaku usaha, kebutuhan tutorial dalam bentuk kanal video yang lengkap dan memperhatikan target.
Kemudian, perlunya pelatihan dalam pengenalan sistem OSS yang terbaru, perlunya informasi yang detail dan sederhana, serta pendampingan dalam menentukan lapangan usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Arif Budimanta mengungkapkan, sebanyak 9,57 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan pada periode 4 Agustus 2021 hingga 2 juli 2024 lewat OSS-RBA. Arif mengatakan, 99,4 persen NIB yang dikeluarkan izinnya merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produktif. Bukan sembarang UMKM, sebagian besar merupakan kegiatan usaha yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Arif mengakui, capaian tersebut masih jauh dari jumlah UMKM yang ada saat ini sebanyak 65 juta. Ini baru sekitar 15 persennya. “Kami terus gencarkan ke berbagai pihak,” ucapnya.
Baca juga : Netizen: Akan Lahir Useless Generation
Dia menyatakan, sosialisasi perizinan usaha di UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan menggandeng pemangku kepentingan daerah, asosiasi pelaku usaha, kementerian/lembaga, asosiasi pekerja, akademisi, perguruan tinggi.
“Termasuk juga dilakukan dengan mahasiswa,” imbuh Arif.
Dia meyakini, sejak adanya UU Cipta Kerja ada upaya Pemerintah mereformasi secara struktural. Aturan ini memberikan kemudahan, pemberdayaan sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.
Kata dia, dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. “Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” bebernya.
Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai, implementasi sistem OSS-RBA sejauh ini baru efektif untuk mengurus izin bagi usaha berskala kecil.
Baca juga : Timteng Memanas, Sri Mul Pastikan Sistem Keuangan RI Aman
Terutama model bisnisnya yang sederhana serta dampak risikonya terhadap lingkungan dan masyarakat rendah, seperti usaha toko kelontong.
Namun, sistem itu belum memudahkan pengurusan izin usaha berskala menengah-besar yang memiliki risiko dampak lingkungan lebih tinggi serta membutuhkan beragam perizinan sektoral lain. Contohnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Pada praktiknya, kata dia, pengurusan izin tidak bisa secara online karena banyak proses yang belum masuk dalam sistem OSS-RBA. “Akhirnya, tetap saja pengusaha harus mendatangi kantor instansi terkait dan mengurusnya tatap muka,” kata Hariyadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya