RM.id Rakyat Merdeka - Tokopedia meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM, mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Tokopedia menjadi e-commerce pertama yang meluncurkan fitur ini.
Pada 2024, jumlah tenaga kerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan bertambah menjadi 53,86 juta, dari sebelumnya mencapai 41,46 juta.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce Dimas Kuncoro Jati menuturkan, setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia.
“Tokopedia berupaya membantu lebih banyak masyarakat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, cepat, dan aman,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (26/9/2024).
Melalui fitur terbaru di Tokopedia, yaitu Daftar BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan kapan pun, di mana pun, dan dengan metode pembayaran apa pun.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam bersama-sama mewujudkan fitur yang diharapkan bermanfaat bagi lebih banyak pekerja di Indonesia. Khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2 sampai 5 orang,” jelasnya.
Baca juga : Rayakan HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Jurnalistik Total Hadiah Rp 90 Juta
Lebih lanjut Dimas mengatakan, cara mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Tokopedia sangat mudah. Ketik 'BPJS' di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'.
Selanjutnya, pilih voucher pekerja sesuai skala usaha. Pilih metode pembayaran sesuai preferensi dan lakukan pembayaran.
Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk dompet digital, kartu kredit, virtual account, transfer bank, pembayaran instan, hingga gerai offline seperti minimarket.
Setelah itu, reedem voucher dan isi e-form BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim melalui email peserta. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun akan dikirim melalui email.
Menurut Dimas, selain memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta baru, Tokopedia juga mengakomodasi pembayaran berbagai jenis BPJS.
“Yakni, meliputi Kesehatan, BPJS Denda, dan Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran, melalui situs maupun aplikasi Tokopedia di halaman ini,” rincinya.
Baca juga : Hoya Luncurkan Coating Lensa Kacamata Dengan Performa Tertinggi
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders.
Segmen yang sedang disasar untuk mendapatkan perlindungan adalah pekerja dari sektor pedagang dan UMKM.
“Kerja sama dengan Tokopedia ini akan memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Tokopedia, karena menjadi e-commerce pertama yang dapat memfasilitasi pendaftaran, dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan konsep voucher melalui aplikasi dan situs Tokopedia.
Melalui kolaborasi ini, Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM.
Program tersebut mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga : Harpelnas 2024, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Minta Kritik dan Saran Membangun
Biaya pengobatan dan santunan ketika mengalami kecelakaan, JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja.
Jika mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas biaya, beasiswa maksimal Rp 174 juta, santunan, serta biaya rehabilitasi jika diperlukan,” tuturnya.
Kemudian, santunan bagi keluarga pekerja jika tutup usia, JKM memberikan santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta yang terdaftar.
Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan, hingga beasiswa maksimal Rp 174 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.