BREAKING NEWS
 

Apindo: UU Cipta Kerja Kerek Investasi Asing Dan Buka Lapangan Kerja

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 8 November 2024 02:47 WIB
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam. (Foto: DIT/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, keputusan Pemerintah yang mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja telah berhasil membuat investor menanamkan modalnya dalam pengembangan industri padat karya di Indonesia. 

Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dari total realisasi PMA yang meningkat rata-rata sebesar 29,4 persen pada lima triwulan setelah diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Data tersebut menunjukkan adanya peluang besar untuk terciptanya lapangan

Baca juga : Serap Aspirasi Warga Jaktim, Waketum Komisi A Terima Keluhan Fasum Hingga Lapangan Kerja

kerja baru di Indonesia, khususnya di sektor industri padat karya,” ujarnya saat menggelar jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Adsense

Namun, judicial review Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan perubahan yang signifikan khususnya dalam penentuan upah minimum yang ditentukan berdasarkan sektoral.

Sektor padat karya menjadi sektor yang paling terdampak atas perubahan aturan upah minimum tersebut. 

Baca juga : Warning Apindo: Rumusan Upah Minimum Diubah, Investor Asing Bisa Kabur

“Oleh karena itu, penentuan upah minimum pun hendaknya memperhatikan perbedaan karakteristik sektor padat karya dan non padat karya,” pinta Bob.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait 21 tuntutan norma dalam UU Cipta Kerja

Dari tuntutan tersebut, terdapat 71 poin yang terdiri dari tujuh klaster, yaitu mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Hal ini berdampak pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja yang membuat Pemerintah harus menetapkan UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense