BREAKING NEWS
 

KLH/BPLH Tindak Tegas Daerah Yang Masih Terapkan Open Dumping

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 12 November 2024 19:56 WIB
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mewarning Pemerintah Daerah seluruh Indonesia untuk memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Instruksi ini, secara khusus ditujukan untuk TPA di daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang merusak lingkungan.

"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," tegas Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Novrizal mengungkapkan, sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka. Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya.

Baca juga : Menkomdigi Keluarkan Instruksi Tindak Pegawai Yang Terlibat Judi Online

Selain itu, dapat menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.

Sontak, Novrizal menyampaikan, KLH/BPLH telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka. Intinya, surat itu bertujuan mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.

Adsense

Catatannya, saat ini ada 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.

"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," tegasnya.

Baca juga : Telkom Borong Tiga Penghargaan Media Humas Terbaik 2024 Dari Kominfo

Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.

Selain itu, kata Novrizal, KLH/BPLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).

Langkah ini, diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).

Baca juga : Jokowi Minta Maaf Di Berbagai Daerah, Istana: Tanda Kedekatan Dengan Rakyat

"Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense