Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) berhasil mengungkap dan menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama "Garuda Indonesia Group" untuk skema perekrutan pegawai yang tidak sah.
Sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group, GDPS mengklaim menerapkan sikap amanah dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari perusahaan.
"Kami tidak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya," ungkap VP Corporate Secretary & Legal PT. GDPS Adrie Dwi Aryanto dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Perpres CPE, Bukti Serius Jamin Ketahanan Energi
Ditegaskannya, PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan profesional.
"Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon karyawan," sebutnya.
Pernyataan ini merupakan respon atas suksesi PT GDPS menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tidak sah.
Baca juga : Pidato Paus di Istana Negara: Hapuskan Prasangka, Tumbuhkan Saling Percaya
Setelah melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama dengan pihak berwenang, pelaku ditindak. Pelaku penipuan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan menjaga integritas perusahaan.
Diungkapkannya, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah menyampaikan pengaduan pelanggaran berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai dan orang lain di lingkungan perusahaan.
Baca juga : BPOM Jalin Kerja Sama Farmasi Dan Kesehatan Dengan Tanzania
"Sehingga kami dapat mendeteksi dan menangani pelanggaran secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang," sebutnya.
Tindakan tegas ini, menurutnya merupakan penerapan dari Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 35. Yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.
"Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS dalam membentuk integritas di operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya