RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memahami keinginan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.
"Namun, kami mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit. Semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).
Menurut Denon, maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional.
Baca juga : Di COP 29, APP Dorong Transisi Energi Hijau
Selain itu, mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.
Dengan adanya rencana kebijakan dari Pemerintah tersebut, kata Denon, tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap.
Untuk itu, INACA beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan bahwa kebijakan penurunan harga tiket dapat dilaksanakan dengan enam ketentuan.
Pertama, adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, lebih dari 10 persen.
Baca juga : Gaet Bahana TCW, BCA Launching Reksa Dana BIPA35
Kedua, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.
Ketiga, otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Keempat, menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
Kelima, penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandara.
Misalnya, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Bandara Internasional Minangkabau, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Bandara Internasional Hang Nadim, Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.
Baca juga : Politisi Muda Golkar Dorong KPUD Transparan Soal Syarat Paslon di Labura
Lalu, Bandara Depati Amir, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Adi Soemarmo, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adisutjipto, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Bandara Frans Seda Maumere, Bandara Lede Kalumbang, Bandara Internasional Lombok, dan lainnya. Terakhir, biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.
Denon menambahkan, keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge.
Sehingga, biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.
"Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.