Dark/Light Mode

Politisi Muda Golkar Dorong KPUD Transparan Soal Syarat Paslon di Labura

Jumat, 20 September 2024 20:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi muda Partai Golkar Baginda Ansary Sinaga mengkritik kinerja penyelenggara pemilu, yakni KPUD Kabupaten Labuhan Batu Raya (Labura) dalam melaksanakan tahapan Pilkada.

Kritik dilayangkan lantaran KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah melalui konferensi pers, merujuk surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.

Dalam konpers itu, KPUD setempat menyatakan tidak akan terpengaruh dengan surat dinas KPU RI.

Baca juga : SKK Migas – PetroChina Dorong Penanganan Karhutla Di Jambi

"Kami melihat KPU Labura plin-plan dan tidak komit dalam mengambil suatu keputusan sehingga membingungkan publik," tegas Baginda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).

Baginda Ansary mempertanyakan sikap KPUD Labura yang tidak konsisten. Sebab setelah sehari setelah menyampaikan sikap, pernyataannya berbeda. Hal itu dibuktikan dengan menerima kembali pendaftaran paslon yang diusung PDI Perjuangan.

"Keputusan KPU berdasarkan kesepakatan musyawarah pemohon dan termohon yang dimediasi Bawaslu Labura sangat aneh bin ajaib,"  sebutnya.

Baca juga : Jasa Raharja Dorong Perusahaan ASK Beri Perlindungan Bagi Penumpang

Baginda menduga ada intervensi dari pihak-pihak tersebut sehingga penyelenggara pemilu membuka kembali pendaftaran. Padahal, perpanjangan pendaftaran telah resmi ditutup.

"Kami dari partai politik menilai dan patut menduga hal ini terkesan seperti adanya intervensi khusus atau mungkin ada penawaran-penawaran khusus sehingga sangat berani mengeluarkan keputusan yang keliru. Ini tidak bisa didiamkan, kita harus tempuh upaya hukum," tegasnya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura itu menyoroti langkah KPUD mengembalikan hasil verifikasi dokumen bakal paslon Ahmad Rizal dan Darno yang diusung PDIP, Kamis (19/9/2024).

Baca juga : Dugaan Korupsi Tanah Rorotan, KPK Tahan Bos Totalindo Eka Persada

Berkas dikembalikan lantaran kelengkapan dokumen paslon itu belum memenuhi syarat. Di antaranya, menyangkut SKCK, legalisir ijazah, LHKPN dan surat keterangan dari pengadilan. 

"Wajar dong kami minta kepastian karena isu beredar luas, dokumen Ahmad Rizal tidak sesuai peruntukkannya sebagai Bacalon Bupati," tutup Baginda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.