BREAKING NEWS
 

Warning Apindo: Kenaikan Upah Tinggi Bisa Kurangi Lapangan Kerja Formal

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 27 November 2024 00:00 WIB
Jumpa pers Apindo tentang rencana kenaikan upah minimum provinsi. (Foto: Aditya/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi sorotan utama di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengingatkan, kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memperburuk kondisi dunia usaha yang saat ini menghadapi tekanan berat.

“Penyesuaian upah minimum memang diperlukan untuk mempertahankan daya beli pekerja agar tidak tergerus inflasi. Namun, kenaikan yang terlalu tinggi dan tidak rasional justru dapat menimbulkan inflasi lebih lanjut, yang pada akhirnya menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja itu sendiri,” ujar Shinta saat jumpa pers Apindo di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dunia usaha saat ini berada dalam situasi sulit. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 4,95 persen pada kuartal III-2024 menjadi bukti perlambatan di berbagai sektor, termasuk transportasi, jasa keuangan, dan akomodasi.

Baca juga : Mentari Assessment Apresiasi Metode Pembelajaran Bahasa Inggris Bertaraf Internasional

“Perlambatan ekonomi ini berdampak langsung pada kemampuan industri untuk membuka lapangan kerja. Dengan kondisi seperti ini, kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menambah beban pengusaha dan mengurangi kemampuan mereka menyerap tenaga kerja baru,” tambah Shinta.

Apindo mencatat bahwa selama 2024, sebanyak 184 ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mayoritas terjadi di wilayah industri utama seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Tantangan lain yang dihadapi adalah rendahnya penyerapan tenaga kerja formal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024 menunjukkan bahwa hanya 40,83 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor formal, sementara 59,17 persen lainnya berada di sektor informal yang kurang memiliki perlindungan kesejahteraan.

Adsense

“Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tentu saja sektor formal harus diperluas. Namun, kenaikan upah minimum yang tinggi justru dapat mengurangi kemampuan pengusaha membuka lapangan kerja formal,” jelas Shinta.

Baca juga : Pengusaha Tak Bisa Intervensi Kebijakan

Kondisi ini diperburuk oleh data Kementerian Investasi yang menunjukkan bahwa Rp 1 triliun investasi hanya mampu menyerap 1.285 tenaga kerja pada 2023, jauh lebih rendah dibandingkan 2013 yang mencapai 4.594 tenaga kerja.

Selain tekanan dari kenaikan upah, ketidakpastian regulasi menjadi kendala utama bagi investor. Dalam 10 tahun terakhir, aturan pengupahan di Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, membuat dunia usaha kesulitan dalam merencanakan operasional jangka panjang.

“Investor membutuhkan kepastian hukum untuk dapat menghitung biaya operasional mereka. Ketidakpastian ini membuat investasi baru melambat, sehingga peluang penciptaan lapangan kerja formal juga semakin kecil,” kata Shinta.

Apindo menegaskan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan upah minimum. “Kenaikan yang tidak realistis tidak hanya menambah tekanan bagi dunia usaha tetapi juga berpotensi memperburuk inflasi. Hal ini kontraproduktif terhadap tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Shinta.

Baca juga : Berjuang Menangkan Lutfhi Yasin, Ratusan Pemuda Semarang Kampanye Pintu Ke Pintu

Shinta mengajak pemerintah dan dunia usaha untuk bekerja sama mencari solusi yang tepat. “Kenaikan upah minimum harus didasarkan pada data yang akurat dan mempertimbangkan daya tahan dunia usaha. Dengan begitu, kita dapat menjaga daya beli pekerja tanpa mengorbankan iklim usaha dan lapangan kerja.”

Dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan tekanan dari konflik global yang memengaruhi logistik, dunia usaha menghadapi tantangan besar menjelang 2025. “Kebijakan yang tidak seimbang dapat memperparah situasi ekonomi dan membuat lapangan kerja formal semakin sulit diciptakan,” pungkas Shinta.

Di tengah situasi ini, dunia usaha berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense