RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyambut baik program Link and Match yang dijalankan PT Astra International Tbk dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di bidang otomotif. Menurutnya, hal ini tidak saja mencegah berlanjutnya deindustrialisasi, melainkan memperkuat supply chain atau rantai pasok dan mendorong usaha kecil dan menengah naik kelas.
Untuk itu, Anindya memandang, insentif fiskal bagi industri otomotif sangat perlu. Insentif ini dapat memperkuat Indonesia sebagai investasi.
Hal ini disampaikan Anindya dalam konferensi pers, usai acara Link & Match yang diadakan Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Hadir dalam acara ini antara lain Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza beserta jajarannya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah, Ketua Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Rahmad Samulo, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin.
Baca juga : Kementerian Imipas Kirim Bantuan Untuk Korban Erupsi Lewotobi
“Kadin mendukung insentif fiskal bagi industri otomotif sebagaimana diungkapkan Pak Wamen (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza),” ucap Anindya.
Dia mengapresiasi Pemerintah yang sudah memberikan insentif bagi industri yang meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada level tertentu. Namun, jika Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk mendongkrak industri otomotif, dampaknya bagi industri dan perekonomian akan sangat besar. Sebelumnya, Wamen Perindustrian Faisol mengatakan, Vietnam baru saja menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke level 8 persen untuk menggerakkan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. PPN baru itu berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.
Baca juga : Kampanye Hari Terakhir, Ini Pesan Sendi Fardiansyah Untuk Warga Kota Bogor
Jenis kendaraan tergolong mewah mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, adalah kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang--termasuk pengemudi--dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc. Untuk kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc termasuk barang mewah.
Dalam kesempatan yang sama, Anindya juga mengungkapkan potensi transaksi dari Agen Pemegang Merek (APM) tingkat 1 atau tier 1 dari industri komponen otomotif yang bisa mencapai Rp 130 miliar per tahun. "Jumlah dari APM tier 1 28 dan 57 IKM kalau tidak salah, sedangkan transaksinya hampir Rp 130 miliar per tahun," ucap Anindya.
Sebagai wadah dunia usaha dan memiliki jaringan terhadap seluruh perusahaan termasuk koperasi di Tanah Air, Anindya mengajak untuk memanfaatkan pertemuan bisnis atau Link and Match untuk meningkatkan industri komponen otomotif.
Baca juga : Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing Yang Ciptakan Lapangan Kerja
"Karena memang Kadin ini, bukan saja membantu dari sisi usulan dan kebijakan, tapi mempunyai juga kaki tangan sampai kepada provinsi, ada 38 provinsi. Jadi hal-hal seperti ini sangat, kami sambut baik," ungkapnya.
Acara Link and Match ini juga menghasilkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara simbolis antara 28 APM tier 1 dan 57 IKM. Sebelumnya, Link and Match pada November 2022 juga sempat menghasilkan MoU antara 16 APM tier 1 dan 32 IKM dengan nilai realisasi potensial omzet sebesar Rp 115 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.