BREAKING NEWS
 

Kehadiran Bullion Bank Dinanti

RI Dapat Lebih Maksimal Kelola Aset Logam Mulia

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Jumat, 13 Desember 2024 07:05 WIB
Bullion bank atau bank emas.

 Sebelumnya 
“Tugasnya, kira-kira untuk regulasi, pengawasan secara keseluruhannya,” ujar Ahmad dalam media briefing POJK No. 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Nantinya, kata dia, di bawah dewan tersebut ada keanggotaan dari berbagai lembaga. Seperti OJK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan lembaga lain-lainnya.

Karenanya, untuk benar-benar mengoperasikan bullion bank, sejumlah negara membutuhkan waktu belasan tahun.

Selain itu, Indonesia perlu memiliki Bursa Perdagangan Bullion, Lembaga Kliring Bullion, Hallmarking Centre dan Asosiasi Pasar Bullion Indonesia.

Baca juga : Hilirisasi Menuju Kedaulatan Energi

Lebih lanjut ia menjelaskan, bank emas ini nanti akan menjalankan kegiatan usaha. Di antaranya dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Saat ini PT Pegadaian dan Bank-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ada yang telah melakukan kegiatan usaha berupa penyimpanan emas atau kustodian.

Tapi baru sebatas penyimpanan emas. Sementara konsep bullion bank ini, masyarakat menyimpan emas layaknya seperti menabung uang di bank.

“Dan nanti akan mendapatkan bunga berupa tambahan gram emas setiap tahun,” bebernya.

Baca juga : Transjakarta Ngebet Kerek Tarif Penumpang

Dengan begitu, emas-emas yang ada atau disimpan masyarakat, bisa lebih dioptimalkan.

Sejauh ini, sambung dia, industri jasa keuangan yang telah mengajukan diri sebagai penyelenggara bank emas adalah PT Pegadaian, bagian dari Holding Ultra Mikro (UMi) di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Pegadaian selama ini telah menjalankan usaha penyimpanan atau tabungan emas, termasuk penjualan emas yang dilakukan unit usahanya.

Ahmad turut merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, soal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai pengelola bank emas.

Baca juga : Megatron-Bukilic Menggila

“Saat ini yang siap menjalankan kegiatan usaha bullion, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kalau ada usulan lain, tentu kami support karena OJK bagian dari ekosistem bullion bank,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung siapa pun yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem usaha bullion, selama memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. IMA/DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 13 Desember 2024 dengan judul "Kehadiran Bullion Bank Dinanti, RI Dapat Lebih Maksimal Kelola Aset Logam Mulia"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense