RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.
Yakni, PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi.
Terutama, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.
Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp 5 juta.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencar Sosialisasi Program ke Pekerja BPU
"Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan," ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra, Jumat (28/2/2025).
Selain kenaikan manfaat uang tunai, Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP.
Hal tersebut untuk memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM).
Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen, dan iuran dari Pemerintah sebesar 0,22 persen.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Beri Penghargaan Perusahaan Patuh Aturan
Imam memastikan, sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan, yaitu sejak bulan Februari-Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit ; industri alas kak; industri mainan anak; industri furnitur.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Adapun, tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120 persen.
Kemudian, rendah sebesar 0,270 persen, sedang sebesar 0,445 persen, tinggi sebesar 0,635 persen, dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870 persen.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Baca juga : Pertamina Borong Penghargaan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup
Imam mengaku, akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada pekerja dan perusahaan, mengenai pentingnya kedua program ini.
Pihaknya juga memastikan bahwa implementasi kedua peraturan ini berjalan dengan baik, agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat perlindungan yang optimal.
Dirinya berharap, dengan adanya kebijakan ini, maka tenaga kerja Indonesia dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki rasa aman, baik dalam kondisi bekerja maupun saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja.
"Kami mengajak seluruh pihak, baik pekerja, pengusaha, dan masyarakat, untuk terus mendukung program jaminan sosial ini agar tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.