BREAKING NEWS
 

Hasil Sitaan Kejaksaan Agung

Erick Tunjuk Agrinas Kelola 221 Ribu Ha Lahan Sawit

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Selasa, 11 Maret 2025 07:10 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat penandatanganan dokumen perjanjian Penyerahan 221 ribu hektar lahan sawit di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: Instagram/erickthohir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola lahan sawit seluas 221.868,421 hektar (ha), aset hasil sitaan kasus korupsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diharapkan mendukung program ketahanan energi.

Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir melakukan penan­datanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit di Jakarta, Senin (10/3/2025). Turut menyaksikan penandatanganan itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Usai penandatanganan, Ke­menterian BUMN menyerahkan aset lahan tersebut kepada Ag­rinas Palma Nusantara. Untuk diketahui, lahan sawit tersebut merupakan hasil sitaan Kejagung dari kasus korupsi PT Duta Palma.

Direktur Utama Agrinas Pal­ma Nusantara Letnan Jenderal (Letjen) TNI Purnawirawan (Purn) Agus Sutomo mengatakan, pihaknya akan mengelola lahan sawit tersebut agar tetap produktif.

“Kami dipercaya melakukan optimalisasi lahan ini untuk ketahanan pangan dan energi nasional. Dan kami akan sangat transparan,” janji Agus di Ja­karta, Senin (10/3/2025).

Dengan pengelolaan yang tetap berjalan, kata Agus, maka produktivitas dan nilai ekonomi yang dihasilkan tetap ada. Apa­lagi, banyak masyarakat setem­pat yang bekerja di lahan terse­but. Termasuk menjaga berbagai kontrak, hak dan kewajiban atas kegiatan bisnis yang berkaitan.

Baca juga : Bahlil Ingin Pastikan Elpiji 3 Kg Tak Disalahgunakan

Agus menjelaskan, penge­lolaan lahan akan dibagi ke dalam 13 regional. Dan setiap regional memiliki luas 17 ribu ha yang dipimpin kepala regional. Lalu, setiap regional memiliki lima general manager, 25 manager dan 125 afdeling. Saat ini hasil produksinya berupa CPO (Crude Palm Oil).

“Targetnya, kami harus jaga produktivitasnya antara 20 sam­pai 25 ton per hektar per tahun,” jelas Agus.

Dengan kemampuan yang dimiliki perseroan, sambung dia, maka tidak menutup kemungki­nan pihaknya akan menghasil­kan produk turunan dari CPO seperti biodiesel, yang merupakan salah satu energi hijau.

“Masa penitipan lahan ini tidak ada batas waktunya, sampai ada keputusan incracht di pengadilan (atas kasus korupsi),” jelasnya.

Adsense

Di kesempatan yang sama, Jak­sa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, 221 ribu hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group. Dan terdiri dari 37 bidang yang tersebar di Riau dan Kalimantan Barat.

Menurut Febrie, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakkan hukum, tetapi menyangkut berbagai implikasi. Seperti tenaga kerja, potensi ke­bun dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.

Baca juga : DKI Bangun Sinergitas Hadang Penularan TBC

Tetapi, lanjut Febrie, Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti dimak­sud. Sehingga diputuskan un­tuk dititipkan ke Kementerian BUMN. Karena pihaknya melihat, perusahaan pelat merah ada yang memiliki core business di bidang perkebunan sehingga diyakini mampu mengelola lahan tersebut.

“Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN agar kiranya ini dapat dikelola,” tutur Febrie.

Ia merinci, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha terdapat di Kabupaten Kuantan Singigi, Ka­bupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya se­luas 137.626,01 ha tersebar di Kalimantan Barat, yakni di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Menurut Febrie, lahan itu dititipkan agar kualitasnya terawat selama Kejagung memproses kasus korupsi Duta Palma.

Berdasarkan pengalaman Ke­jagung atas barang bukti kebun sawit, sambung dia, manaje­men tidak bisa mengendalikan dan akhirnya menimbulkan konflik sosial.

Baca juga : Liverpool Vs PSG, Keangkeran Anfield Diuji

Ia memastikan, pengawasan tetap dilakukan, dengan turut menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) agar tetap akun­tabel dan transparan.

Pihaknya juga akan mendampingi Agrinas, selama pengelolaan agar tak menabrak aturan perundang-undangan.

“Komitmen, transparansi dan adaptabilitas dalam pengelolaan perkebunan sawit ini kita minta (dari Agrinas), pengawasan keuangan juga dibantu BPKP, sambil menunggu kekuatan hu­kum,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense