RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Pangan Polri tidak menemukan indikasi kecurangan pengurangan takaran dalam sidak ke pabrik distributor tingkat dua MinyaKita, PT Jujur Sentosa, di Tangerang, Banten. Sidak ini dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng tersebut sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa hasil pengecekan tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
“Sampai dengan kami melakukan pengecekan tadi, kami sampaikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Brigjen Pol. Helfi di Tangerang, Banten, seperti dikutip Antara, Rabu (12/3/2025).
Baca juga : 3 Gerbong Kereta Cadangan Terbakar Di Stasiun Tugu Yogyakarta
Dari pengujian manual, ia memastikan bahwa produk MinyaKita dalam kemasan pouch 1 liter yang diproduksi PT Jujur Sentosa telah sesuai dengan standar ukuran. Perusahaan yang berdiri sejak 2015 ini memiliki kapasitas produksi rata-rata 150 ton per hari atau sekitar 4.500 ton per bulan, dengan distribusi ke wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan distribusi MinyaKita sesuai takaran dan harga yang diatur dalam regulasi.
“Semalam kami cek, dan kami Kemendag berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan sidak ke seluruh mata rantai distribusi MinyaKita,” ujarnya.
Baca juga : Polri Bongkar Kecurangan Pengemasan MinyaKita Di Depok, Ribuan Liter Disita
Moga berharap seluruh stakeholder dalam produksi dan distribusi MinyaKita tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi takaran maupun harga.
Menanggapi sidak tersebut, Manajer Operasional PT Jujur Sentosa, Samuel, menyambut baik langkah pemerintah dalam mengawasi kualitas dan distribusi MinyaKita di masyarakat.
“Sidak ini merupakan hal yang bagus dari pemerintah untuk melakukan kontrol secara tiba-tiba, agar kami juga sadar bahwa ada pengawasan yang ketat,” katanya.
Baca juga : Nggak Ada Ampun! Kemenperin Bakal Cabut Izin Produsen Minyakita Nakal
Samuel juga memastikan bahwa produk MinyaKita dari PT Jujur Sentosa telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Karena kami sudah SNI dan BPOM, kami menerima dengan senang hati jika ada sidak kapan saja. Tidak hanya hari ini, besok atau kapan pun, silakan datang,” tegasnya.
Dengan hasil sidak ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng berkualitas sesuai standar, serta distribusi MinyaKita tetap berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.