BREAKING NEWS
 

Aksi Premanisme Ormas Rugikan Dunia Usaha, Investor Resah

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 13 Maret 2025 22:13 WIB
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi premanisme yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) terus menjadi sorotan publik.

Keberadaan ormas yang kerap melakukan intimidasi di kawasan industri dan sektor pembiayaan kendaraan dinilai merugikan dunia usaha serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia melaporkan bahwa banyak investor merasa resah dengan aksi-aksi ormas yang mengganggu operasional industri.

Beberapa di antaranya, melakukan demonstrasi, penyegelan, dan bahkan menuntut “jatah” dalam pembangunan pabrik. Akibatnya, banyak investasi yang batal masuk atau bahkan keluar dari kawasan industri.

“Kalau dihitung semuanya, jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam diskusi di Jakarta, dikutip Kamis (13/302025).

Ia menambahkan, aksi premanisme ormas paling sering terjadi di Bekasi, Karawang, Jawa Timur, dan Batam.

Gangguan keamanan ini membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

Tak hanya di sektor industri, ormas juga kerap mengintervensi sektor pembiayaan kendaraan.

Baca juga : Agung Wicaksono: Pertamina Dan Bakrie Jadikan IKN Pusat Riset Internasional

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan bahwa banyak anggotanya menghadapi intimidasi saat mengeksekusi kendaraan milik nasabah yang menunggak cicilan.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa debitur yang tidak memenuhi kewajibannya harus menyerahkan kendaraannya sesuai ketentuan hukum.

“Tapi dalam praktiknya, banyak debitur yang justru menghalangi eksekusi dengan melibatkan ormas,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa debitur bahkan tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan perlindungan kepada mereka agar terhindar dari kewajiban pembayaran cicilan.

Dalam beberapa kasus, debt collector justru mengalami intimidasi saat berusaha menarik kendaraan bermasalah.

“Kami diintimidasi saat melakukan eksekusi, ternyata debitur sudah bergabung dengan komunitas tertentu,” kata Suwandi.

Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman, mengatakan bahwa intimidasi dari ormas berpotensi meningkatkan kredit macet di sektor pembiayaan.

“Kalau kredit macet naik, perusahaan pembiayaan ikut terdampak karena mereka juga punya kewajiban membayar pinjaman ke perbankan,” jelasnya.

Baca juga : Dirut Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar Ditjen MigasĀ 

Jika kondisi ini terus berlanjut, perusahaan pembiayaan akan semakin selektif dalam menyalurkan kredit ke daerah yang rawan konflik dengan ormas.

Dampak lebih luasnya, masyarakat akan kesulitan mengakses pembiayaan kendaraan, yang pada akhirnya juga berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Debitur Bisa Lolos dari Leasing Saat Gabung Ormas

Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, keberadaan ormas yang melindungi debitur bermasalah semakin marak.

Salah seorang anggota LSM di Surabaya Utara, RH, mengungkapkan bahwa banyak debitur yang meminta perlindungan kepada organisasinya agar terhindar dari kejaran leasing.

Adsense

“Debitur datang minta bantuan kami. Sebelum membantu, kami cek dulu datanya,” katanya.

Menurut RH, ada persyaratan khusus agar debitur bisa mendapat perlindungan dari LSM, yaitu dengan membayar biaya administrasi yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) dan stiker khusus untuk ditempelkan di kendaraan mereka.

Baca juga : Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK, Hasto Sebut Kondisinya Baik

“Kalau ada debt collector yang mau menarik kendaraan, mereka jadi ketar-ketir karena tahu itu milik anggota kami,” ungkapnya.

Praktik ini semakin menyulitkan perusahaan pembiayaan dalam menagih kewajiban nasabah.

Banyak kasus di mana kendaraan yang menjadi jaminan fidusia justru dialihkan atau dijual tanpa izin.

Seorang debitur di Padang, WR, harus menjalani hukuman 10 bulan penjara karena menggelapkan objek jaminan fidusia berupa Mitsubishi All New Pajero tahun 2016.

Ia dilaporkan ke polisi setelah kendaraan tersebut diketahui tidak lagi dalam penguasaannya.

Kasus serupa terjadi pada debitur di Jawa Timur, M. Ardi, yang juga divonis 10 bulan penjara karena mengalihkan motor yang dijadikan jaminan pembiayaan.

Regulasi Harus Ditegakkan
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense