BREAKING NEWS
 

UKM Bakal Dilibatkan Kelola Tambang

Awas, Ditunggangi Pebisnis Besar & IUP-nya Digadaikan

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 12 Juni 2025 07:05 WIB
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Ce­lios) Nailul Huda. (Foto: Aditya/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah melibatkan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) mengelola tambang merupakan langkah bagus untuk membantu masyarakat di sekitar pertambangan. Namun, harus dipastikan UKM itu memiliki kapasitas dan tidak ditunggangi pebisnis besar.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Ce­lios) Nailul Huda berpendapat, sebelum berbicara untung dan rugi, perlu dilihat dan dipastikan apakah UKM mampu dan bisa memenuhi syarat untuk menge­lola tambang.

Nailul mengingatkan, pengelolaan lahan pertambangan bu­kan hanya sekedar melakukan kegiatan pertambangan.

“Tetapi juga harus mampu mengelola dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Seperti ke lingkungan dan sosial,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Nailul berharap, kemampuan tersebut juga menjadi salah satu penilaian. Apakah UKM mampu membangun pusat pengendalian limbah tambang, dan bagaimana jika terjadi konflik dan seb­againya.

“Jangan sampai ini terdengar hanya sebagai aksi heroik untuk meningkatkan skala usaha kecil menengah. Tapi juga harus dipastikan mengenai sustainability-nya seperti apa,” ucapnya.

Nailul menegaskan, Kemente­rian UMKM juga harus memas­tikan UKM yang mendapatkan IUP betul-betul milik masyara­kat setempat. Dan tidak ada pengusaha besar yang bersem­bunyi di baliknya.

“Nanti malah bukan terkesan pro rakyat ke UKM, tapi ternyata cuma di-prank,” imbaunya.

Baca juga : Anindya: Belanda Dukung MBG & Perumahan Rakyat

Dia melihat, masih banyak catatan yang harus dibenahi sebelum UKM mengelola lahan pertambangan.

Menurut Nailul, setidaknya ada tiga kriteria yang harus ditetapkan Pemerintah dalam pe­nyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pengelolaan tambang oleh UKM.

Pertama, penggiat UKM yang hendak diberikan izin pengelolaan tambang, harus bisa mem­bangun pengelolaan limbah tambang.

Kedua, harus ada manajemen risiko pengelolaan tambang. “Ketiga, harus ada dokumen yang menunjukkan, bahwa UKM mampu menyelesaikan masalah konflik jika ditemukan di kemudian hari,” tukas Nailul.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia me­minta kepada Menteri Usa­ha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrah­man, untuk segera mendata UKM yang sesuai kriteria untuk mengelola bisnis pertambangan.

“Harap segera inventarisasi, mana saja UKM yang paten. Karena sebentar lagi PP (Peraturan Pemerintah) akan sele­sai,” kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Adsense

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta Kementerian UMKM mencari UKM yang bagus dan layak, un­tuk diberikan prioritas tambang.

Bahlil menegaskan, yang mendapatkan izin mengelola tambang harus UKM yang pro­fesional. Hal ini mencegah adanya penggadaian IUP.

Baca juga : 20 Bus Bekas Transjakarta Terbakar Di Rawa Buaya

“Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang,” tandas Bahlil.

Menjawab hal ini, Menteri UMKM Maman mengaku se­dang menyiapkan sinkronisasi terkait PP Tambang.

Pembahasan tersebut dilaku­kan antara kementerian terkait. Seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Maman juga memastikan, finalisasi terkait regulasi penge­lolaan tambang oleh UKM, tidak akan memakan waktu lama. “Se­segera mungkin. Karena sedang kami bahas,” ucapnya.

Dia membeberkan, UKM yang akan diberikan IUP harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah berasal dari daerah tempat tambang berada.

Menurut Maman, pemberian IUP kepada penggiat UKM ber­beda dari yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas).

Meskipun kedua entitas ini diizinkan mengelola tambang, bentuk badan hukum yang ber­beda akan menghasilkan jenis IUP yang berbeda pula.

“Secara entitas badan hukum, kami hanya fokus pada usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Baca juga : Sarwendah, Santai Digosipin Pacaran Sama Gio

Dia mengatakan, pemberian IUP kepada UKM, merupakan upaya agar UKM menjadi pe­nopang ekonomi negara.

Kementerian UMKM berkomitmen menaikkan level dan mengubah perspektif cara pandang masyarakat dalam melihat UKM.

Yakni, tidak hanya sekadar sebagai sebuah entitas usaha yang identik dengan masyarakat menengah ke bawah. Melainkan sebuah sektor yang betul-betul dilihat sebagai penopang eko­nomi negara.

Mantan Anggota DPR ini juga memastikan, UKM yang akan mengelola tambang bukanlah kategori pelaku usaha penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengingat skema dan skala usaha pertambangan berada pada level yang berbeda.

“KUR itu menyasar usaha mikro kecil. Sedangkan tam­bang ini berada pada domain usaha kecil dan menengah,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense