RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi mempercepat reformasi iklim investasi nasional. Langkah ini dilakukan demi menarik lebih banyak investor, serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di dalam negeri.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, percepatan reformasi dilakukan lewat deregulasi, pemangkasan biaya usaha dan penyederhanaan perizinan lintas kementerian.
“Dari segi investasi, kita harus melakukan reformasi kebijakan dan peraturannya. Kita harus memotong biaya-biaya yang harus dikeluarkan,” ujar Rosan dalam konferensi International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Kamis (12/6/2025).
Menurut mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu, saat ini sudah dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat integrasi perizinan dari 18 kementerian/lembaga ke dalam sistem satu atap yang dikelola Kementerian Investasi.
Baca juga : Tokopedia Dan TikTok Shop Klaim Penjualan Meningkat
Hingga kini, enam kementerian telah terintegrasi dalam sistem perizinan tersebut dan 12 lainnya ditargetkan segera bergabung agar proses perizinan lebih efisien dan transparan.
“Kita akan selalu terus melakukan reformasi sehingga iklim investasi Indonesia akan membaik,” ucap Rosan.
Rosan menambahkan, dasar dari reformasi ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) 2021 yang terus disempurnakan untuk memberi kepastian hukum dan efisiensi bagi para investor.
“Kalau tidak segera bergerak, potensi investasi yang besar hanya menjadi potensi saja,” tegas Rosan.
Baca juga : Waspada, Pengendara Pilih Lapak Parkir Liar
Dia menekankan, manfaat investasi bukan hanya dalam bentuk pengembalian modal. Tetapi juga menciptakan lapangan kerja jangka panjang yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
“Investasi itu soal komitmen jangka panjang. Butuh kepastian hukum, tata kelola yang baik dan sistem yang berdaya saing,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, perbaikan iklim investasi harus dilakukan menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
“Landasan hukumnya juga perlu diperkuat agar pelaksanaannya di daerah tidak terhambat seperti yang terjadi saat ini. Birokrasi perizinan di tingkat pusat memang sudah baik, namun belum diikuti oleh Pemerintah Daerah. Akibatnya, realisasi investasi kerap tersendat karena kebijakan daerah tidak sejalan dengan kebijakan pusat,” ujar Trubus kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/6/2025).
Baca juga : Alyssa Daguise, Presiden Akan Jadi Saksi Nikah
Karena itu, lanjut Trubus, diperlukan landasan hukum yang kuat. Misalnya dalam bentuk Undang-Undang agar Pemerintah Pusat dan Daerah benar-benar menjalankan reformasi birokrasi dan perizinan secara terpadu.
“Dengan begitu, investor tidak lagi ragu menanamkan modal karena ada kepastian hukum yang jelas,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.