RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan, kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif atau dormant telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan sistem keuangan nasional.
“Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, langkah ini dilakukan secara terstruktur, dengan menghentikan sementara transaksi puluhan juta rekening tidak aktif untuk kemudian diverifikasi kelengkapan dokumen dan keberadaan pemilik rekening. Setelah dilakukan pengecekan dan nasabah diingatkan atas kepemilikan rekening tersebut, PPATK segera mencabut status penghentian sementara.
Baca juga : PPATK Blokir Rekening Dormant, Pijar 98: Upaya Redam Judi Online
“Ramainya baru sekarang. Padahal ini sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing,” jelas Ivan.
Ivan menegaskan, tujuan utama dari program ini adalah pencegahan, dan efek positifnya mulai terlihat signifikan. Salah satunya adalah penurunan drastis transaksi judi online (judol). PPATK mencatat bahwa transaksi deposit judol menurun lebih dari 70 persen, dari semula Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.
Ia menambahkan, tren jumlah transaksi judol juga terjun bebas, dan menyebut ini sebagai hasil nyata dari kebijakan yang sejalan dengan visi besar pemerintah seperti Asta Cita dan Indonesia Emas.
Baca juga : Blokir Rekening yang Nganggur di Atas 3 Bulan, PPATK jadi Trending Topic
Meski begitu, Ivan mengakui bahwa kebijakan ini sempat menimbulkan reaksi dari sebagian nasabah. Ribuan nasabah sempat menyampaikan protes karena merasa rekeningnya dibekukan tanpa alasan. Namun setelah ditelusuri, sebagian besar dari rekening tersebut terbukti memang digunakan untuk keperluan ilegal.
“Setelah kami cek, ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant, tapi murni rekening penampungan hasil pidana, mayoritas adalah judi online,” tegas Ivan.
Ia menambahkan, kini pelaku kejahatan keuangan kesulitan mencari rekening pasif untuk disalahgunakan. Dengan demikian, program ini tidak hanya memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.