38 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Blokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae m
Senin, 7 September 2026 21:01 WIB