BREAKING NEWS
 

Soal Penempatan Dana Rp 200 T Di Himbara

Ekonom Senior Fithra Faisal Hastiadi Tanggapi Pendapat Didik Rachbini

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 16 September 2025 10:18 WIB
Ekonom Senior sekaligus Tenaga Ahli Utama-Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi, PhD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Ekonom Senior sekaligus Tenaga Ahli Utama-Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi, PhD menanggapi pernyataan ekonom INDEF yang juga akademisi Prof. Didik J. Rachbini yang menyebut penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum melanggar konstitusi dan tiga undang-undang.

Untuk diketahui, Jumat (12/9/2025) lalu, pemerintah telah menyalurkan dana Rp 200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara). Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun. BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.

"Tuduhan ini perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami mekanisme pengelolaan kas negara," kata Fithra dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/9/2025).

Dia pun menyoroti argumen Prof. Didik, yang menyebut penempatan dana di bank harus melalui proses legislasi seperti program APBN lainnya.

"Logika ini keliru. Penempatan dana bukanlah belanja pemerintah pusat. Belanja adalah pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen, seperti gaji pegawai, belanja modal, subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR," jelas Fithra.

Baca juga : Guyuran Rp 200 T Gairahkan Ekonomi, Ini Sektor yang Punya Efek Pengganda Tinggi

Penempatan dana, lanjutnya, hanyalah memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum (Himbara).

Dana tersebut tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Sehingga, bisa ditarik kembali kapan saja, dan tidak menambah program baru.

"Menganggap penempatan kas sama dengan belanja, sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh," papar Fithra.

Fithra juga menegaskan, kritik yang menyebut kebijakan ini melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga tidak tepat.

Adsense

Menurutnya, Pasal 22 ayat (4) justru memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum.

Selama dana yang ditempatkan tidak digunakan untuk membiayai program di luar APBN, maka tidak ada pelanggaran pasal 22 ayat 8–9. Kebijakan ini juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan diaudit oleh BPK, artinya dijalankan sesuai tata kelola keuangan negara.

Baca juga : Kapolri Beri Pembekalan Ke 2.000 Capaja: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

"Argumen bahwa kebijakan ini spontan juga tidak berdasar," cetus Fithra.

Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan, saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 berada di atas Rp 425 triliun. Angka ini lebih dari dua kali lipat batas aman kas negara, sekitar Rp 200 triliun.

"Penempatan dana di bank umum justru merupakan bentuk manajemen kas yang prudent, agar dana mengendap bisa memberi manfaat. Bisa menghasilkan bunga (PNBP) dan menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor-sektor prioritas," urai Fithra.

Tuduhan Langgar Konstitusi Keliru

Fithra menepis kekhawatiran yang menyebut kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun akan menjadi preseden pelemahan institusi. 

"Itu kurang tepat. Yang terjadi, justru sebaliknya. Kebijakan ini memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktik treasury management di negara-negara modern," terang Fithra.

"Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi, dan dapat ditarik kembali. Tidak ada satu rupiah pun yang hilang dari kas negara," tandasnya.

Baca juga : Banyak Warga Terbebani Ekonomi Sektor Pendidikan

Fithra sepenuhnya memahami, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik yang sehat harus berbasis data dengan pemahaman hukum yang tepat.

"Tuduhan bahwa penempatan dana pemerintah melanggar konstitusi atau UU APBN adalah keliru," tegasnya.

Penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan pro pertumbuhan. Bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU.

"Publik berhak mendapat informasi yang benar, agar perdebatan kebijakan berlangsung di atas dasar yang solid. Bukan asumsi yang menyesatkan," pungkas Fithra. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense