RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit bersama Rumah Sakit Atma Jaya menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kantor Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan unsur wilayah serta memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, baik formal maupun informal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menjelaskan bahwa PPSU yang berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka mendapatkan perlindungan penuh terhadap risiko kerja.
Menurut Tetty, salah satu perlindungan yang sangat krusial adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas. Berapa pun kebutuhan medis yang diperlukan untuk pemulihan peserta akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK.
Baca juga : Bangun Ekonomi Jawa Barat, Unpar Sosialisasi KUR Perumahan Prabowo
“Jika ada petugas PPSU yang mengalami kecelakaan kerja, jangan ragu langsung evakuasi ke RS Atma Jaya tanpa memikirkan biaya rumah sakit,” ujar Tetty.
Ia menambahkan, kerja sama dengan RS Atma Jaya sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) memastikan peserta segera mendapat perawatan optimal. Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yakni 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga pulih.
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang berakibat fatal, ahli waris akan menerima santunan hingga 48 kali upah. Sedangkan untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp 42 juta, atau Rp 10 juta bila kepesertaan belum genap tiga bulan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Untuk Driver Ojol
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, dengan nilai manfaat mencapai Rp 174 juta hingga jenjang perguruan tinggi. “Ini bukti nyata negara hadir dan peduli kepada pekerja, termasuk mereka yang berasal dari sektor informal,” tegas Tetty.
Dalam kegiatan ini, PPSU juga diajak untuk menyebarluaskan manfaat program Jamsostek kepada pekerja di sekitarnya, termasuk pelaku UMKM, pedagang, nelayan, hingga pekerja lepas. Tetty menekankan, pekerja informal setidaknya bisa melindungi diri dengan dua program dasar, yakni JKK dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800 per bulan.
Sedangkan dengan iuran Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU akan mendapatkan tiga perlindungan utama yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Banyak pekerja informal yang tidak mendapat perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja karena tidak memiliki perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menutup kesenjangan ini,” jelas Tetty.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.