BREAKING NEWS
 

Layangkan 5 Tuntutan, ISSC Minta Stop Impor Konstruksi Baja Vietnam dan China

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 Oktober 2025 11:39 WIB
Foto: ISSC.

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) atau Masyarakat Baja Konstruksi Indonesia mendesak pemerintah bersikap tegas atas derasnya arus impor konstruksi baja dari Vietnam dan China.

Ketua Umum Budi Harta Winata mengatakan, serbuan impor konstruksi baja Vietnam dan China sangat masif membanjiri pasar Indonesia dalam dua tahun terakhir dengan volume sangat besar dan harga yang tidak mencerminkan biaya industri wajar.

"Praktik ini telah menyebabkan distorsi pasar, menekan utilisasi pabrik domestik, mengganggu rantai nilai industri baja nasional, dan berpotensi menghapus kapasitas produksi strategis dalam negeri," ujar Budi Harta Winata, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

ISSC, lanjut Budi Harta Winata menegaskan masuknya baja konstruksi Vietnam dan China bukan didorong kurangnya kapasitas nasional, melainkan oleh kombinasi predatory pricing, diferensiasi regulasi, serta celah dalam pengawasan impor.

Baca juga : Lapangan Kerja Kian Terbuka, IEU-CEPA Membuat Ekspor Makin Cuan

Jika fenomena ini dibiarkan, Budi Harta Winata mengingatkan, Indonesia akan kehilangan basis industri baja dan hanya berperan sebagai pasar bagi surplus produksi negara lain.

"Industri baja adalah tulang punggung kemandirian konstruksi nasional. Negara yang kehilangan industrinya, kehilangan kendali atas masa depannya," tegas Budi Harta Winata.

Adsense

ISSC menuntut pemerintah segera mengambil langkah korektif dalam mengantisipasi dampak negatif serbuan impor konstruksi baja terhadap industri konstruksi baja nasional.

ISSC menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni melakukan moratorium atau penghentian sementara impor konstruksi baja dari Vietnam dan China pada HS tertentu yang terbukti mendistorsi pasar.

Baca juga : Juventus Tertahan, Inter Sapu Bersih 3 Kemenangan Beruntun

Kemudian, menerapkan tindakan Anti-Dumping / Safeguard sesuai mandat PP 34/2011 dan ketentuan WTO; memperketat mekanisme Pertek, PI, SNI, dan LS guna mencegah penyalahgunaan HS dan bypass teknis.

Lalu, memprioritaskan utilisasi industri dan fabrikator baja nasional untuk pasokan proyek strategis; dan menghindarkan Indonesia menjadi dumping ground untuk kelebihan pasokan baja asing.

Budi Harta Winata menegaskan, langkah pengetatan impor ini bukan bentuk proteksionisme, melainkan pertahanan industri yang sah secara konstitusional dan legal.

Hal ini bertujuan demi menjaga keberlanjutan kapasitas produksi baja Indonesia serta keamanan konstruksi jangka panjang.

Baca juga : Rayakan 10 Tahun, Kebab Monster Buka Gerai Ke-41 Di Bandung

"Tanpa kebijakan korektif, Indonesia hanya akan memiliki pasar baja, bukan industri baja. Dan pasar tidak pernah memiliki kedaulatan," tutup Budi Harta Winata.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense