RM.id Rakyat Merdeka - Jika kita keluar sejenak dari narasi politik harian yang panas—dan mulai melihat tata kelola pangan Indonesia secara lebih filosofis—maka kita harus mengakui bahwa isu ini sebenarnya bukan sekadar persoalan teknis produksi beras dan impor beras. Ia adalah persoalan arche peradaban: pangan adalah basis eksistensi kolektif. Di dalam sejarah modern negara-bangsa, yang menguasai pangan, menguasai stabilitas sosial. Karena itu, kebijakan pangan tidak pernah netral; selalu sarat tafsir, kepentingan, dan benturan paradigma.
Di titik inilah posisi dan kontribusi Amran Sulaiman perlu diletakkan secara jujur dan proporsional. Ia bukan “tokoh baru” dalam siklus polemik kebijakan pangan. Ia pernah memegang mandat strategis sebagai Menteri Pertanian (2014–2019) dan kembali diberi kepercayaan pada periode sekarang. Artinya, negara dua kali memberi delegasi otoritatif kepadanya, dan ini menunjukkan recognition atas kapasitas teknokratisnya di bidang pangan. Bukan sekadar politis.
Dan memang, ketika kita kembali pada data, periode Amran pertama menyimpan capaian penting yang sering dilupakan publik. Menurut data resmi BPS, pada 2015–2018, produksi padi Indonesia rata-rata sekitar 79 juta ton selama periode 2015–2018. Bahkan FAO menempatkan Indonesia sebagai produsen beras terbesar keempat di dunia, setelah Tiongkok, India, dan Bangladesh. Bahkan berdasarkan data terbaru BPS, produksi beras Januari-Desember 2025 diperkirakan mencapai 34,77 juta ton, meningkat 4,14 juta ton atau naik 13,54 persen dibanding periode yang sama 2024. Produksi beras nasional pada tahun 2025 memperlihatkan peningkatan yang sangat mencolok, sekaligus menjadi indikator bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah pemantapan swasembada pangan.
Kekritisan akademik tentu boleh mempertanyakan metodologi angka, tetapi fakta itu tetap menunjukkan satu realitas epistemik: Amran bekerja dalam paradigma produksi, bukan paradigma impor. Dan itu berhasil menekan ketergantungan pada pasar luar negeri.
Hal ini relevan kita tekankan, karena kita sedang masuk kembali ke perdebatan lama: apakah ketahanan pangan harus ditempuh melalui strategi produksi atau normalisasi impor? Di tengah pertarungan perspektif ini, kita harus memberi penghargaan pada consistency of intellectual stance: sejak awal, Amran memegang posisi produksi domestik adalah basis kedaulatan.
Baca juga : Indikator: Seskab Teddy Curi Perhatian, Masuk Menteri Paling Dikenal Publik
Di era sekarang—ketika kembali terjadi problem stok, anomali iklim, kenaikan harga beras dunia, serta isu kuota impor—posisi Amran sekali lagi dihadapkan pada pertarungan paradigma. Karena itu, ketika ia mengajukan langkah hukum terkait klaim tertentu terhadap kebijakan dan keputusan yang diambilnya, sejatinya langkah itu bukan hanya soal self vindication, tetapi tentang menjaga epistemik integrity dari posisionalitas seorang pejabat yang bekerja berdasarkan data, otoritas kebijakan, dan mandat negara. Tindakan hukum tersebut—apa pun bentuk teknisnya—perlu dibaca sebagai upaya memurnikan arena debat publik: agar perbedaan pandangan soal pangan tidak bergeser menjadi kriminalisasi narasi, tetapi tetap pada substansi kebijakan.
Kita harus mengingat bahwa ruang publik Indonesia sangat rentan terhadap distorsi informasi—terutama di isu pangan. Pangan, dalam hal ini, adalah emosi publik. Ia mudah menjadi komoditas politik. Ketika seseorang mengambil langkah hukum, ia sedang memindahkan arena konflik dari “gosip publik” ke “pertanggungjawaban argumentatif” di ruang hukum positif. Dalam demokrasi, ini adalah cara civilized untuk men-challenge narasi.
Dan sekali lagi: posisi Amran menarik dibaca dalam kerangka filosofis. Ia tampak konsisten beroperasi dalam mode produksi, bukan mode retorika. Dalam berbagai dokumen perencanaan dan laporan kinerja, Kementerian Pertanian pada periode 2023–2024 secara eksplisit menempatkan peningkatan produksi domestik sebagai orientasi strategis: peningkatan luas tanam, intensifikasi, penguatan sistem pupuk, digitalisasi data pertanian, hingga dorongan percepatan tanam saat musim hujan. Kebijakan ini memang tidak selalu populer secara politik, karena membutuhkan upaya nyata di sawah dan kebun, bukan sekadar manuver narasi di ruang publik. Namun pendekatan ini justru adalah inti konsep kedaulatan pangan dalam pengertian substantif — bahwa keamanan pangan sebuah bangsa tidak boleh menjadi turunan semata dari volatilitas pasar global, melainkan harus bertumpu pada kapasitas produksi real di dalam negeri.
Data Laporan Kinerja Kementerian Pertanian 2024 menegaskan bahwa pendekatan ini tidak berhenti sebagai jargon. Problem struktural yang dihadapi sangat jelas: kecukupan gizi, defisit neraca perdagangan tanaman pangan dan hortikultura, fragmentasi lahan, menurunnya partisipasi generasi muda di sektor pertanian, kemiskinan perdesaan, disrupsi industri 4.0, perubahan iklim, keterbatasan akses pembiayaan, sampai lemahnya kelembagaan petani. Namun resolusi kebijakannya tetap konsisten menjaga mode produksi tersebut: peningkatan kapasitas produksi komoditas prioritas, modernisasi pertanian, penguatan SDM dan kelembagaan petani, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas nasional. Dan strategi itu diproyeksikan menjadi tindakan lapangan yang konkret: percepatan tanam padi dan jagung, pompanisasi sungai untuk perluasan tanam, optimasi lahan, penguatan benih, pembangunan infrastruktur pertanian, standardisasi instrumen, penguatan penyuluhan, hingga pelaksanaan reformasi birokrasi. Hasilnya dapat diverifikasi — pada 2024, produksi jagung naik 2,47%, bawang merah 5,07%, bawang putih 0,48%, susu 2,66%, dan telur 4,42% dibanding 2023. Ini dimensi empiris yang menunjukkan bahwa pendekatan berbasis produksi ini mampu menghasilkan outcome yang terukur.
Poin pentingnya adalah ini: orientasi Amran bukan sekadar retorika “kedaulatan pangan” sebagai slogan politik. Ia tampak menjadikannya sebagai epistemic commitment — sebuah komitmen pengetahuan — yang dibangun di atas data, indikator, dan implementasi. Ia memilih jalan yang sulit, tidak populer, tetapi lebih konsisten secara teoritik: mempertahankan kedaulatan pangan melalui penguatan produksi domestik, bukan melalui kompromi penyesuaian jangka pendek yang bergantung pada fluktuasi pasar global. Ini bukan soal pribadi; ini soal mempertahankan standar kebenaran yang berbasis produksi, bukan persepsi.
Baca juga : Sehari Bersama Whoosh: Dalam Sekejap, Bandung Terasa Lebih Dekat
Dalam kerangka epistemologi Foucault (1980), ini adalah pertarungan regime of truth. Dalam isu pangan, seakan tampak ada dua rezim kebenaran yang selalu tabrakan: 1) rezim data produksi (yang berbasis angka lapangan, realisasi tanam, dan output); 2) rezim narasi pasar (yang berbasis logika impor, stok global, efisiensi harga). Amran memosisikan diri di rezim pertama. Dan ini secara filosofis lebih dekat dengan prinsip negara-bangsa modern yang ingin berdiri di atas fondasi produktivitas nasional, bukan sekadar integrasi pasif dalam sistem kapital global.
Di tengah iklim global yang semakin tidak stabil—dari fenomena El Nino hingga geopolitik Laut Hitam—narasi kedaulatan pangan menjadi semakin relevan. Dan di sini, kontribusi teknokratis Amran dapat ditempatkan sebagai elemen konstruktif bagi proyek ketahanan pangan Indonesia.
Dengan demikian, ketika ia mengambil langkah hukum, jangan dibaca sebagai paranoia atau sekadar pembelaan diri personal. Ini adalah politics of epistemic accountability: bahwa perdebatan pangan harus kembali ke data, bukan ke tuduhan personal. Ini cara menjaga integritas diskursus publik. Dan publik berhak menuntut fairness.
Kita boleh berbeda dalam menilai efektivitas suatu kebijakan, kita boleh bersilang pendapat tentang angka produksi atau efisiensi subsidi pupuk; tetapi kita juga wajib berlaku adil bahwa seorang pejabat yang telah menunjukkan kontribusi nyata—dan data kinerja yang bisa diverifikasi—berhak dilindungi dari distorsi. Karena serangan kepada epistemic integrity seorang pembuat kebijakan adalah serangan terhadap capacity of the state untuk bekerja berbasis evidence.
Pada akhirnya, perdebatan pangan perlu kita letakkan kembali ke ranah argumentasi substantif: mana paradigma yang paling menjamin kedaulatan pangan Indonesia dalam 20 tahun ke depan? Amran—dengan rekam jejak empirisnya—telah memilih posisi yang jelas: produksi domestik sebagai tulang punggung. Ia telah menunjukkan konsistensi. Dan hukum adalah arena paling tepat untuk membersihkan noise naratif agar debat kembali pada substansi, bukan pada fabrikasi simbolik.
Baca juga : Narasi Kebangsaan Islam Berkemajuan
Karena itu dukungan publik seharusnya bukan pada level personal, melainkan pada level epistemic fairness: bahwa perdebatan pangan harus diselesaikan melalui data, teori, dan argumentasi; bukan insinuasi yang dipersonalisasi.
Negara membutuhkan intelektual-intelektual yang berani mengambil posisi. Dan Amran telah mengambil posisi itu: kembali pada produksi sebagai basis kedaulatan/swasembada pangan—sebagai fondasi eksistensi nasional. Itu yang harus dibaca secara jernih.
*) Penulis adalah Deputy GM Cabang Utama Jakarta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.