BREAKING NEWS
 

Dijual Secara Bundling Dan Melebihi HET

Kemendag Mesti Cabut Izin Distributor MinyaKita

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Selasa, 23 Desember 2025 06:30 WIB
MinyaKita di salah satu toko Sembako, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (9/2). Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM

 Sebelumnya 
Untuk mendukung stabilisasi harga, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Dalam Pasal 12 ayat 1, produsen diwajibkan mendistribusikan MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Bulog dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan sebagai Distributor Lini 1.

“Ini penting demi mendukung stabilitas harga minyak goreng. Karena BUMN selama ini terbukti mampu mewujudkan harga pangan pokok sesuai HET,” jelas Ketut.

Baca juga : Sasar Penciptaan Green Jobs, Danantara Dan PLN Buka Peluang Investasi Hijau

Sebelumnya, Kemendag mengancam akan mencabut izin usaha distributor atau pedagang yang menjual MinyaKita dengan skema bundling.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pencabutan izin usaha merupakan sanksi terberat bagi pelaku pelanggaran.

“Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia, karena dia telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Baca juga : ASN Yang Urus Layanan Publik Tetap Ngantor Kok

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng curah juga masih tinggi di pasar.

“Harganya Rp 19 ribu per liter. Ini juga dipengaruhi tingginya permintaan komoditas pangan jelang Natal dan Tahun Baru. Harga yang meningkat juga dipengaruhi terhambatnya distribusi di beberapa daerah akibat cuaca buruk,” kata Reynaldi kepada Rakyat Merdeka, Senin (22/12/2025). NOV

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 23 Desember 2025 dengan judul "Kemendag Diminta Cabut Izin Distributor MinyaKita Jual Bundling di Atas HET"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense