BREAKING NEWS
 

Dijual Secara Bundling Dan Melebihi HET

Kemendag Mesti Cabut Izin Distributor MinyaKita

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Selasa, 23 Desember 2025 06:30 WIB
MinyaKita di salah satu toko Sembako, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (9/2). Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan praktik penjualan minyak goreng rakyat, MinyaKita, dengan skema bundling. Praktik ini ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Dalam inspeksi tersebut, distributor diketahui mewajibkan pedagang pengecer membeli MinyaKita bersamaan dengan produk lain. Praktik ini menyebabkan harga jual MinyaKita di tingkat konsumen melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Baca juga : Sasar Penciptaan Green Jobs, Danantara Dan PLN Buka Peluang Investasi Hijau

Selain praktik bundling, tim juga menemukan harga jual MinyaKita ke konsumen melampaui HET yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Untuk menekan harga, Pemerintah akan mendorong produsen meningkatkan pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

“Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita. Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita ke pedagang pasar, agar masyarakat bisa membeli sesuai HET,” ungkap Ketut.

Baca juga : ASN Yang Urus Layanan Publik Tetap Ngantor Kok

Panel Harga Pangan Bapanas mencatat, pada 21 Desember 2025 harga rata-rata MinyaKita di tingkat konsumen secara nasional berada di level Rp 17.694 per liter.

“Dengan harga paling rendah ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 14.950 per liter atau sekitar 4,78 persen di bawah HET,” ujar Ketut.

Adsense

Harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, harga penjualan MinyaKita di tingkat Distributor Lini 1 (D1) paling tinggi Rp 13.500 per liter, Distributor Lini 2 (D2) Rp 14.000 per liter, dan pengecer Rp 14.500 per liter. Adapun HET di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense