BREAKING NEWS
 

Pemanfaatan Hutan Dipertegas Lewat PPKH, Bukan untuk Diperjualbelikan

Reporter & Editor :
FAZRY
Jumat, 26 Desember 2025 21:44 WIB
Ilustrasi. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mempertegas aturan main aktivitas ekstraktif di area hijau dengan menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

Peraturan perundangan menyebutkan, kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial. Sehingga segala bentuk transaksi jual beli lahan hutan oleh perusahaan maupun perorangan dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Pelaku usaha dan masyarakat kembali diingatkan bahwa kawasan hutan negara bersifat final dan tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.

Penegasan ini terkait maraknya klaim kepemilikan lahan di area hutan lindung dan konservasi oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan diduga ada praktik jual-beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat pada beberapa wilayah yang berstatus PPKH seperti di Karendan dan Muara Pari Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Hutan itu tanah negara bukan tanah hak. Jadi kalau ada masyarakat menjual hutan, kalau itu hutan negara maka melanggar hukum,” tegas Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Akbar Saleng dikutip Antara, Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Kehutanan, tertutup celah bagi adanya sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan yang sah.

Baca juga : 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan Konservasi Diserahkan Untuk Dipulihkan

Akbar Saleng menambahkan, pemanfaatan lahan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan wajib melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Jika ada PPKH maka itu hutan negara. Sehingga, apabila ada masyarakat yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta nasional.

Kepala Desa Muara Pari Barito Utara Mukti Ali dalam keterangannya mengakui, ada lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berizin resmi di wilayahnya dengan status lahan PPKH.

Adsense

Warga pun sudah mendapatkan tali asih dari pemegang PPKH yang dibagi kepada Desa Karendan dan Muara Pari. Terkait klaim kepemilikan hutan milik negara, dia mengaku bukan oleh warganya.

"Pihak-pihak yang mengklaim justru dari luar wilayah alias bukan penduduk asli. Untuk tali asih warga Muara Pari sudah diserahkan,” kata Ali.

Baca juga : Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan Di Donggala

Menurut Ali, warga Muara Pari memiliki hak kelola atas 190 hektare (ha) lahan itu sejak lama.

Namun, kini pemerintah mengeluarkan PPKH untuk dikelola pihak lain. Namun karena patuh terhadap aturan, warga pun mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

“Memang ada yang menjual lahan itu kepada perorangan. Tetapi bukan warga Muara Pari, malah di wilayah kami juga, dijual oleh sekelompok orang tersebut,” katanya.

Hutan adat

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid dalam "Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara 2025" memaparkan, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Namun mensyaratkan pengakuan formal melalui peraturan daerah (perda),” katanya.

Dengan demikian, kawasan hutan di Barito Utara tetap dikategorikan sebagai kawasan hutan negara sehingga setiap klaim atas nama hutan adat harus diuji secara ketat berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Baca juga : 3 Perusahaan Sawit Mangkir, Satgas PKH Buka Opsi Jerat Pidana

Hal itu,.agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial maupun penyalahgunaan lahan negara.

Terkait jual beli kawasan hutan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

“Hutan kan enggak boleh dijual belikan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijual belikan,” tegas Nusron kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta Rabu (10/12).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense