RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyiapkan jurus baru cukai demi menjinakkan rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara terus digenjot.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan penambahan satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai strategi menekan peredaran rokok ilegal.
Baca juga : OJK Kawal Realisasi Aturan Pembatasan Besaran Pinjol
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Layer tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi rokok ilegal masuk ke sistem resmi dan menjadi rokok legal. Tapi ini masih kita diskusikan bersama,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga : Bajaj Merasa Jalan Lebih Lega, Ojol Masih Adaptasi
Dengan adanya lapisan tambahan dalam struktur tarif cukai, rokok yang sebelumnya beredar ilegal diharapkan dapat dikenakan pungutan pajak.
Purbaya menargetkan regulasi yang mengatur kebijakan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. “Mereka akan bayar pajak juga. Nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka, setelah layer itu keluar,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.