RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana (lender) akibat gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, berdasarkan temuan tersebut OJK melaporkan dugaan tindak pidana kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini kepada Bareskrim,” kata Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca juga : Jalankan Arahan Presiden, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Di Jateng
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2025, OJK juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, beberapa hari setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan lapangan.
Agusman menjelaskan, delapan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri meliputi penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar penggalangan dana, publikasi informasi yang tidak benar melalui laman resmi perusahaan, serta penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik minat investor lain.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi, penggunaan dana yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi, penggunaan dana lender untuk melunasi pembiayaan borrower bermasalah, serta pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga : RI Kini Jadi Rujukan, Jepang Pelajari Program Makan Bergizi Gratis
OJK, lanjut Agusman, juga telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025 guna mencegah timbulnya korban baru. “Kami menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. Perusahaan juga diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan layanan pengaduan, dan melayani keluhan para lender.
OJK juga memfasilitasi sejumlah pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan 30 Desember 2025 untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen. Agusman menambahkan, OJK telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI, mulai dari perbaikan tata kelola hingga kewajiban pengembalian dana lender.
Baca juga : Trump Tekan Negara Mitra Dagang Iran Dengan Tarif 25%
“Yang paling utama adalah pengembalian dana lender. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan dengan dukungan aparat penegak hukum,” katanya.
Ke depan, OJK akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI, menyusul laporan keuangan sebelumnya yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” kata Agusman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.