RM.id Rakyat Merdeka - Kasus kredit macet banyak terjadi karena kegagalan dalam mengelola bisnis. Untuk itu, tidak tepat jika terjadi kredit macet langsung dianggap akibat praktik pidana korupsi.
Nah, untuk mencegah kesalahan dalam penanganan kasus kredit macet, sinergi antara pihak terkait harus terus diperkuat, baik dalam memperbaiki regulasi dan proses penanganan hukumnya.
Maraknya kasus kredit bermasalah atau kredit macet dari debitur perusahaan, kerap kali memberikan kekhawatiran bagi perbankan. Sebab, ada aparat penegak hukum yang mengkategorikan kredit macet sebagai jenis tindak pidana korupsi.
Baca juga : Buntut Cuaca Ekstrem, Siswa DKI Belajar Online
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi mengakui, dalam menangani kasus kredit macet, aparat penegakan hukum kerap mempersepsikan kondisi tersebut bukan sebagai persoalan perjanjian bisnis, tetapi sebagai masalah pidana.
“Sejak awal hubungan kredit merupakan perjanjian private antara bank dan debitur. Kasus kredit macet yang dipidanakan terjadi karena ada dislike of norm di antara sejumlah regulasi dan hukum,” terang Pujiyoni dalam acara Infobank Starting Year Forum 2026 bertajuk Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Pujiyono, sebenarnya hal tersebut masuk dalam ranah wanprestasi, bukan pidana.
Baca juga : Manchester City Vs Wolves, Wajib Menang Di Etihad Stadium
Dia menjelaskan, selama ini logika penegakan hukum memandang bahwa ketika dana masuk ke dalam sistem perbankan atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), maka dana tersebut dianggap sudah menjadi bagian dari keuangan negara.
Dengan logika tersebut, risiko bisnis dalam penyaluran kredit berpotensi diperlakukan sebagai kerugian negara.
“Perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan pidana seharusnya ditempatkan secara tegas. Tidak semua kredit macet lahir dari niat jahat atau konflik kepentingan, melainkan bisa murni akibat risiko usaha,” jelasnya.
Baca juga : Tekuk Unggulan Prancis, Jafar/Felisha Go Semifinal
Pujiyono bilang, selama ini prinsip Business Judgment Rule (BJR) atau business as control belum diakomodasi secara memadai dalam praktik penegakan hukum. Akibatnya, hampir tidak ada kebijakan bisnis yang benar-benar bebas dari potensi implikasi pidana.
Prinsip BJR ini, sambungnya, harus diakomodasikan secara normal dan harus dibatasi, sehingga para pengambil kebijakan itu merasa terlindungi.
“Tanpa pembatasan yang jelas, risiko kredit macet akan terus ditutup dengan pendekatan pidana. Hal ini juga berpotensi menghambat keberanian perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor riil,” warning-nya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.