Sebelumnya
Menurut dia, pelaku usaha saat ini juga tengah menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Karena itu, wacana kemasan polos, pengaturan batas nikotin dan tar, serta ketentuan mengenai bahan tambahan dinilai perlu dikaji secara cermat, agar tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap operasional industri.
GAPPRI berharap proses penyusunan berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor pertembakauan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga : Asuransi Jasindo Komit Terus Bertransformasi Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan
Menurutnya, dialog yang konstruktif akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan implementatif. Selain itu, harmonisasi aturan di tingkat pusat dan daerah dinilai penting untuk menciptakan kepastian berusaha serta mendukung iklim investasi yang kondusif.
"Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," pungkasnya.
Baca juga : YLKI: Ada Tahapan Regulasi yang Mengatur Kompensasi Blackout
GAPPRI optimistis industri hasil tembakau dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional apabila didukung kebijakan yang seimbang, kepastian regulasi, serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.