Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai mekanisme kompensasi bagi konsumen terdampak pemadaman listrik massal perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk hasil investigasi terkait penyebab gangguan yang terjadi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan regulasi telah mengatur mekanisme kompensasi apabila realisasi mutu pelayanan ketenagalistrikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kewajiban kompensasi tetap berlaku selama realisasi mutu pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Niti.
Baca juga : Idul Adha dan Ketahanan Pangan Umat Di Tengah Krisis Global
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan ketenagalistrikan.
Selain mengacu pada aturan di sektor ketenagalistrikan, YLKI juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak konsumen atas layanan listrik yang aman, nyaman, dan andal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun demikian, Niti menegaskan penetapan mekanisme kompensasi perlu didahului dengan investigasi untuk mengetahui penyebab utama terjadinya pemadaman listrik.
Baca juga : Kakorlantas Minta Jajaran Ditlantas Rangkul Komunitas Ojol
“Perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut,” ingatnya.
YLKI juga mengimbau masyarakat yang terdampak untuk mencatat durasi pemadaman dan menyampaikan laporan resmi kepada PLN sebagai dokumentasi apabila diperlukan dalam proses penyampaian keberatan atau klaim.
Menurut Niti, penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional.
Baca juga : Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB
“Tentu ada kerugian dari kedua belah pihak. PLN mengalami kerugian operasional dan reputasi. Sedangkan konsumen mengalami kerugian ekonomi yang nyata atas aktivitas sehari-hari maupun bisnis yang terhambat,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya