RM.id Rakyat Merdeka - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyampaikan sikap resmi terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Melalui keterangan resmi, PP INI meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut dan menunda pemberlakuannya sambil membuka ruang dialog dengan organisasi profesi notaris.
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah mengatakan, sikap tersebut merupakan hasil konsolidasi dan koordinasi internal organisasi yang menghimpun berbagai masukan dari notaris di seluruh Indonesia.
"Kami berharap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dapat melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap PP Nomor 30 Tahun 2026 serta membuka ruang dialog dengan Ikatan Notaris Indonesia sebagai mitra strategis. Tujuannya agar kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan tidak mengganggu pelayanan publik," ujar Irfan dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Menurut PP INI, penyusunan PP tersebut dinilai belum melibatkan organisasi profesi secara optimal. Padahal, masukan dari notaris dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat mengakomodasi kondisi praktik kenotariatan di berbagai daerah.
Baca juga : UMKM Solo Minta Pemerintah Buka Lagi Impor Beras Ketan
Selain itu, PP INI menilai penetapan tarif PNBP perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap wilayah sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan jabatan notaris.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengenaan iuran tahunan notaris sebesar Rp 500 ribu.
Menurut PP INI, notaris selama ini telah membayar PNBP untuk setiap layanan yang dilakukan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga pengenaan iuran tahunan dinilai menjadi tambahan beban.
PP INI juga meminta agar peningkatan tarif diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, termasuk optimalisasi sistem AHU agar dapat diakses selama 24 jam setiap hari.
"Apabila terdapat penambahan kewajiban bagi notaris, maka perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk optimalisasi layanan sistem AHU," tutur Irfan.
Baca juga : Pakar Minta Penyidik Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus
Selain iuran tahunan, PP INI menyoroti sejumlah kenaikan tarif PNBP lainnya, antara lain biaya pengangkatan notaris menjadi Rp 5 juta, tarif perpindahan notaris ke wilayah kategori A (Jakarta) sebesar Rp 500 juta, serta biaya perpanjangan masa jabatan notaris usia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp 40 juta per tahun.
Menurut organisasi tersebut, besaran tarif tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan kesempatan bagi notaris, terutama terkait pemerataan penempatan notaris di daerah, termasuk kawasan Indonesia Timur.
PP INI juga mempertanyakan pengaturan baru mengenai Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) karena sebelumnya pelatihan bagi calon notaris pernah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/P/HUM/2022.
Di sisi lain, organisasi tersebut menilai kenaikan tarif PNBP untuk layanan pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal dasar Rp 5 miliar juga perlu dikaji agar tidak menghambat iklim usaha dan investasi.
PP INI turut meminta pemerintah memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 selaras dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk memperhatikan asas keadilan, kemampuan membayar masyarakat, serta prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Ini Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026
Menurut PP INI, penerapan tarif baru tersebut berpotensi berdampak pada meningkatnya biaya layanan kenotariatan kepada masyarakat, bertambahnya biaya operasional kantor notaris, menurunnya akses masyarakat terhadap layanan notaris, hingga berpotensi memengaruhi iklim investasi.
Karena itu, PP INI meminta pemerintah menunda pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 sembari melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Kami mengharapkan kebijakan ini ditunda pemberlakuannya agar terdapat ruang untuk membangun harmonisasi antara pemerintah, notaris, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna jasa. Dialog yang konstruktif akan menghasilkan kebijakan yang lebih adil sekaligus tetap mendukung pelayanan publik dan iklim investasi nasional," tutup Irfan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.