RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengumumkan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) telah lunas.
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus BI.
Meski utang obligasi tersebut telah diselesaikan, Suahasil menegaskan, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor atau debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban.
“Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan adalah menerbitkan obligasi bantuan likuiditas Bank Indonesia,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Suahasil menjelaskan, obligasi tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998. Nilai obligasi yang tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI mencapai Rp 218,3 triliun.
Utang tersebut kemudian dibayarkan pemerintah secara bertahap melalui APBN kepada BI.
“Ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia. Secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah, oleh APBN kepada Bank Indonesia,” jelasnya.
Baca juga : Suahasil: Impor Beras Ilegal Nodai Swasembada Pangan Indonesia
Menurut Suahasil, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan menggunakan PNBP yang berasal dari sisa surplus BI.
Ia menjelaskan, surplus yang diperoleh BI dalam menjalankan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan sebagian ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.
PNBP yang berasal dari surplus BI tersebut kemudian digunakan untuk melunasi utang obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis.
“Nah utang yang obligasi Rp 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” papar Suahasil.
Hak Tagih Negara Tetap Ada
Suahasil menegaskan, pelunasan utang obligasi kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor atau debitur BLBI.
“Itu penerimaan negara yang baik, dan saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi. Saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketika krisis terjadi, sejumlah bank menerima BLBI atau direkapitalisasi. Dalam proses tersebut, pemerintah kemudian mengambil alih hak tagih terhadap debitur atau obligor yang masih memiliki kewajiban.
Baca juga : Menkeu Lantik 14 Pejabat, Tekankan Integritas Dan Profesionalisme
“Jadi kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah,” urai Suahasil.
Karena itu, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap debitur atau obligor yang masih mempunyai kewajiban.
“Saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Suahasil mengatakan, penyelesaian utang obligasi tersebut merupakan bagian dari proses panjang penanganan krisis ekonomi yang terjadi hampir tiga dekade lalu.
“Kalau kita masuk dalam suatu krisis yang sifatnya jangka panjang pada waktu itu, ya penyelesaiannya jangka panjang,” imbuhnya.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi perekonomian dan kebijakan makroekonomi Indonesia.
“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas. Demikian kira-kira yang ingin saya sampaikan ke teman-teman media,” ujarnya.
Penagihan Dilanjutkan Kemenkeu
Baca juga : 7 Indikator APBN Kuat dan Kredibel: Defisit 0,93 Persen dari PDB
Suahasil menjelaskan, Satgas BLBI telah berakhir pada akhir 2024. Namun, fungsi penagihan kewajiban negara tetap dilanjutkan Kementerian Keuangan.
Di Kemenkeu, fungsi tersebut antara lain dijalankan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“PUPN ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya. Jadi, ini akan tetap kita lanjutkan,” papar Suahasil.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam penyelesaian penagihan kewajiban tersebut.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” kata Suahasil.
“Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada, DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.