BREAKING NEWS
 

Lindungi Konsumen, Kemendag Tempel Poster Edukasi di Depot Air Minum Isi Ulang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 9 Oktober 2026 18:45 WIB
Perwakilan Direktorat Kementerian Perdagangan RI, Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara Felicia Annelinde, pemilik usaha depot air minum isi ulang, dan Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi usai penempelan poster edukasi Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, di salah satu depot di Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). (Foto: Kemendag).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat perlindungan konsumen melalui penyebaran poster edukasi di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta.

Materi tersebut memuat enam kewajiban dan lima larangan bagi pelaku usaha, sekaligus informasi kanal pengaduan konsumen agar masyarakat lebih memahami haknya dan pelaku usaha menjalankan bisnis sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, penyebaran informasi langsung di lokasi usaha menjadi salah satu upaya untuk memperluas jangkauan edukasi perlindungan konsumen.

Hal itu disampaikan Moga saat mengunjungi sejumlah DAMIU di Jakarta bersama Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Rabu (16/9/2026).

Menurut Moga, terdapat dua materi edukasi yang disebarkan melalui poster, yakni layanan pengaduan konsumen serta kewajiban dan larangan pelaku usaha DAMIU. Poster tersebut ditempelkan di sejumlah depot, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

“Penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan informasi perlindungan konsumen makin mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” ujar Moga.

Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengapresiasi penyebarluasan informasi tersebut.

Menurutnya, poster yang ditempatkan di lokasi usaha dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Penempelan poster ini sangat membantu karena memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha DAMIU,” kata Erik.

Moga menegaskan, informasi yang mudah diakses dan dipahami merupakan salah satu unsur penting dalam memperkuat perlindungan konsumen.

Baca juga : 18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Air Tak Penuhi Standar

Karena itu, edukasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk secara langsung di tempat berlangsungnya kegiatan usaha.

“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” tegasnya.

Enam Kewajiban dan Lima Larangan

Poster edukasi yang disusun Kemendag memuat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan pelaku usaha DAMIU.

Ada enam kewajiban yang tercantum dalam poster tersebut, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Memenuhi Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.

3. Menggunakan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.

4. Melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan.

5. Memeriksa kelayakan wadah milik konsumen serta melakukan pencucian dan sanitasi wadah dengan cara yang benar.

Adsense

6. Memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Siloam Hospitals Edukasi Masyarakat soal Deteksi Dini Aritmia

Selain kewajiban, poster tersebut memuat lima larangan bagi pelaku usaha DAMIU, yakni:

1. Menggunakan wadah atau galon bermerek milik pihak lain tanpa hak.

2. Menggunakan tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak.

3. Menyediakan stok air isi ulang dalam wadah siap jual.

4. Menggunakan wadah yang tidak layak pakai.

5. Memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon sehingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.

Melalui informasi tersebut, Kemendag berharap pelaku usaha semakin memahami ketentuan yang berlaku dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai kewajiban.

Sementara itu, konsumen diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengenali aspek-aspek yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan DAMIU.

Kemendag Sediakan Kanal Pengaduan

Selain edukasi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha, Direktorat Jenderal PKTN juga menyebarkan poster layanan pengaduan konsumen.

Poster ini memuat informasi mengenai kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait permasalahan transaksi barang dan/atau jasa.

Baca juga : Tren Skincare di Media Sosial dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Kulit Remaja

Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan, Kemendag menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta layanan telepon di (021) 3441839.

Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik penyebarluasan informasi perlindungan konsumen tersebut.

Menurutnya, poster yang dipasang di lokasi usaha dapat menjadi pengingat untuk memenuhi kewajiban dan menghindari pelanggaran ketentuan.

Di sisi lain, keberadaan poster juga membantu konsumen memahami hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan depot air minum isi ulang.

“Informasi dalam poster ini cukup jelas dan mudah dipahami. Bagi kami, poster ini menjadi pengingat untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan bagi konsumen dapat memberikan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU,” ujar Mughni.

Kemendag terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pemberdayaan konsumen.

Penyebaran informasi secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha menyediakan barang dan/atau jasa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

“Melalui pendekatan edukasi yang hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha, Kemendag terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang memberikan informasi yang memadai bagi konsumen serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Moga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense