Kalangan Dewan Usul Hapus Penagihan Oleh Pihak Ketiga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menghapus isi Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan
Senin, 13 Oktober 2025 07:05 WIB