RM.id Rakyat Merdeka - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) berharap pemerintah dan manajemen PLN untuk mengubah skema Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL/PPA) dengan pembangkit listrik swasta (IPP) dari skema take-or-pay menjadi take-and-pay.
Harapan tersebut disampaikan dalam peluncuran laporan The Capability Payment Trap di sela Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia di Bangkok, Thailand, Rabu (14/10/2026).
Laporan penelitian dari Public Services International (PSI) dan Center for International Corporate Tax Accountability and Research (CICTAR) mengungkapkan bahwa pembayaran kapasitas (capacity payment) kepada pembangkit listrik swasta di Indonesia melonjak signifikan.
Nilai pembayaran kapasitas tercatat naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp21 triliun pada tahun 2020 menjadi diperkirakan mencapai Rp45 triliun (setara 2,73 miliar dolar AS) pada tahun 2025.
Baca juga : SP PLN Ungkap Lima Ancaman Kedaulatan Energi ke Kemenko Polkam
Perwakilan SP PLN, Dhea Handayani, menjelaskan bahwa skema take-or-pay memungkinkan PLN untuk tetap membayar biaya kapasitas penuh kepada investor swasta terlepas dari dipakai atau tidaknya listrik yang dihasilkan.
Kondisi ini dinilai menghilangkan risiko keuangan dari pihak swasta kepada negara dan masyarakat.
“Di bawah sistem take-or-pay saat ini, PLN sebagai BUMN kelistrikan tetap harus membayar kapasitas meskipun listriknya tidak dibutuhkan. Kami mendorong model take-and-pay, sehingga PLN hanya membayar listrik yang benar-benar digunakan,” ujar Dhea.
Laporan PSI-CICTAR menunjukkan bahwa fenomena beban pembayaran kapasitas ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara berkembang lain seperti Thailand, Bangladesh, dan Pakistan.
Baca juga : RS Awal Bros Pekanbaru Resmikan Rawat Inap Khusus Insan PLN
Secara total, konsumen di keempat negara tersebut membayar lebih dari 70 miliar dolar AS kepada pembangkit listrik swasta sepanjang periode 2020–2025.
Pada tahun 2025 saja, total beban pembayaran kapasitas di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 15,2 miliar dolar AS, melonjak 66 persen dibandingkan tahun 2020.
Peneliti CICTAR, Edward Miller, menilai model PPA jangka panjang berdurasi 25–30 tahun yang didorong oleh lembaga keuangan internasional justru mempengaruhi negara berkembang.
Menurutnya, dana publik yang seharusnya dapat dialokasikan untuk percepatan transisi energi terbarukan justru terserap untuk membayar kapasitas pembangkit yang tidak terpakai.
Baca juga : SP PLN Apresiasi Sikap Presiden Prabowo Tolak Skema Power Wheeling
Senada, Sekretaris Regional PSI Asia Pasifik, Kate Lappin, menegaskan bahwa pola privatisasi sektor ketenagalistrikan telah merugikan keuangan publik dan tenaga kerja.
Atas kondisi tersebut, SP PLN menyatakan bahwa ketenagalistrikan sektor harus tetap berada di bawah penguasaan negara demi melindungi kepentingan publik, serta mencegah transisi energi menjadi beban keuangan baru bagi BUMN dan pemerintah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.