RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan, kebijakan terkait industri hasil tembakau (IHT) tidak bisa hanya dilihat dari perspektif kesehatan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan keberlangsungan industri dan nasib jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Hal ini menjadi perhatian dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan tersebut antara lain mengatur standardisasi kemasan produk tembakau hingga rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan.
Sarmuji mengatakan, penyusunan kebijakan industri hasil tembakau membutuhkan penyamaan persepsi antarpemangku kepentingan. Sebab, sektor ini bersinggungan dengan berbagai kementerian dan kebijakan lintas sektor.
Baca juga : Tangkap Penjahat, Polisi Gelantungan Di Atap Mobil SUV
Ia menegaskan, Kementerian Perindustrian tidak bisa memaksakan satu sudut pandang dalam merumuskan kebijakan. Perspektif kesehatan tetap penting, tetapi perlu dibahas secara menyeluruh bersama kepentingan lainnya.
Menurut Sarmuji, kebijakan yang hanya bertumpu pada satu perspektif berisiko mengabaikan persoalan lain yang juga perlu diperhatikan, terutama keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Ia menyoroti banyaknya pekerja yang menggantungkan mata pencaharian pada industri rokok. Karena itu, setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja dan kesiapan alternatif pekerjaan bagi mereka.
Baca juga : Menperin Sarmuji: Impor Tanpa Batas Bisa Bikin Industri Dalam Negeri Tumbang
Sarmuji menilai, peralihan tenaga kerja ke sektor lain akan lebih memungkinkan apabila pemerintah telah menyiapkan industri alternatif yang mampu menampung para pekerja terdampak.
Selama alternatif tersebut belum tersedia, aspek ketenagakerjaan harus tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan industri hasil tembakau.
Selain persoalan tenaga kerja, Sarmuji menekankan pentingnya kepastian arah kebijakan bagi pelaku industri. Kepastian tersebut dibutuhkan agar perusahaan dapat mempersiapkan diri menghadapi ketentuan yang akan diterapkan pemerintah.
Baca juga : AGTI Harap Menperin Sarmuji Jaga Momentum Pertumbuhan Industri TPT
Menurutnya, pelaku industri perlu memahami arah kebijakan pemerintah, termasuk bagaimana berbagai perspektif akan dipertimbangkan dalam penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Sarmuji berharap harmonisasi kebijakan lintas sektor dapat mempertemukan kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan penyamaan persepsi antarkementerian dan pemangku kepentingan, pembahasan aturan diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai dampak secara menyeluruh tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun kebutuhan kepastian usaha.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.