Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji Untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 30 September 2026 16:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pengaturan, termasuk larangan bahan tambahan pada produk tembakau, perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi industri hasil tembakau sekaligus membuka peluang peredaran rokok ilegal apabila tidak dirumuskan secara hati-hati.
Bea Cukai menilai pembahasan kebijakan perlu mempertimbangkan berbagai dampak, mulai dari industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari cukai, hingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati mengatakan, pihaknya mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif dan berimbang.
"Pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang. Mengingat kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada berbagai aspek, antara lain industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal, berbagai implikasinya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses perumusan kebijakan," ujar Netty, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Baca juga : Bea Cukai, TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan juga penting dalam proses penyusunan aturan. Masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan, terutama terkait administrasi cukai, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap produk tembakau ilegal.
Potensi pergeseran konsumen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan kajian perilaku konsumen Litbang Kompas, sebanyak 90 persen responden menyatakan kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal apabila produk tembakau dengan varian rasa dilarang.
Salah seorang responden berusia 27 tahun bahkan menyatakan akan mencari produk alternatif dengan karakteristik serupa apabila produk yang biasa dikonsumsi dilarang. Alternatif tersebut tidak menutup kemungkinan berasal dari produk impor.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainal Munasichin mengatakan, pengaturan bahan tambahan perlu dilakukan secara proporsional agar kebijakan untuk menekan prevalensi rokok tidak menimbulkan persoalan baru.
Baca juga : Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Ditindak Bea Cukai
"Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal. Kalau (peraturan) hanya menambah jumlah peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan pemerintah dari cukai rokok jadi berkurang. Jumlah perokok tetap tinggi, pendapatan negara malah turun," katanya.
Zainal juga menilai perlu ada pembedaan terhadap jenis dan fungsi bahan tambahan dalam produk tembakau. Menurutnya, seluruh bahan tambahan tidak semestinya diperlakukan dengan pendekatan yang sama tanpa melihat karakteristik dan kegunaannya.
Pengaturan produk tembakau tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Produk tembakau juga telah memiliki ketentuan melalui Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025 serta standar nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyoroti aspek pengujian bahan tambahan dalam produk tembakau.
Baca juga : Mentan Amran Apresiasi Bea Cukai Tindak Impor Beras Ilegal
Menurutnya, saat ini belum tersedia laboratorium rujukan nasional terakreditasi yang dapat melakukan pengujian terhadap bahan tambahan secara independen. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian apabila pemerintah menerapkan ketentuan yang mengatur secara spesifik penggunaan bahan tambahan.
Henry mengatakan, keberadaan laboratorium independen yang terakreditasi dan diakui secara internasional penting untuk memastikan proses pengujian berlangsung objektif dan tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap pelaku industri.
Dengan berbagai aspek tersebut, pembahasan mengenai larangan bahan tambahan produk tembakau dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah, industri, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Kajian yang komprehensif diharapkan dapat memastikan tujuan kebijakan kesehatan tetap berjalan, tanpa mengabaikan dampaknya terhadap penerimaan negara, tenaga kerja, sektor pertanian, industri hasil tembakau, dan potensi peredaran rokok ilegal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya