BREAKING NEWS
 

Kecelakaan Pengemudi Ojek Online, BPJS Ketenagakerjaan Kawal Hak Korban

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 29 Oktober 2026 07:49 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kiri) bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (kanan) saat menjenguk Hasan Syukur, pengemudi ojek online yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di RSUP Fatmawati, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. BPjS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjenguk Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Kunjungan yang berlangsung di RSUP Fatmawati, Jakarta, Rabu (28/10/2026), dilakukan untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarga, sekaligus memastikan pemenuhan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, Hasan mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai pengemudi ojol. Saat kejadian, Hasan dalam perjalanan untuk menjemput penumpang di kawasan Senayan.

Akibat kecelakaan tersebut, Hasan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis sehingga untuk sementara waktu belum dapat kembali bekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami Hasan. Saiful memastikan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengawal proses penanganan korban agar hak-hak perlindungan sebagai peserta dapat terpenuhi.

"Kehadiran kami untuk memberikan dukungan kepada beliau dan keluarga, sekaligus memastikan proses perlindungannya berjalan dengan baik. Kami berharap beliau segera pulih dan dapat kembali beraktivitas," kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Baca juga : Polda Metro Jaya Bagikan 200 Paket Bantuan untuk Pengemudi Ojol

Berdasarkan hasil penelusuran, Hasan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melalui program perlindungan pekerja rentan Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Kepesertaan tersebut telah aktif sebelum kecelakaan terjadi. BPJS Ketenagakerjaan juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti penanganan korban serta proses penjaminan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Koordinasi terkait manfaat JKK terus dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku. Program JKK memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga manfaat lainnya sesuai ketentuan.

Perlindungan tersebut dinilai penting bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojol, yang penghasilannya sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk tetap bekerja.

Menurut Saiful, bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol, kecelakaan bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat menghentikan penghasilan keluarga.

Adsense

"Karena itu, perlindungan harus dimiliki sebelum risiko terjadi, agar pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi musibah," katanya.

Baca juga : Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker untuk Pengemudi Ojol

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelayanan proaktif melalui penelusuran kepesertaan dan koordinasi dengan pihak terkait ketika memperoleh informasi mengenai peserta yang mengalami musibah.

Langkah ini dilakukan agar peserta dan keluarganya mendapatkan kepastian pelayanan tanpa harus menghadapi proses administrasi sendirian.

Dalam kesempatan tersebut, Saiful juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Serang melalui program 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Program ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja dengan keterbatasan ekonomi.

Saiful menegaskan, kepesertaan Hasan menjadi bukti nyata bahwa dukungan pemerintah hingga tingkat desa dapat memberikan manfaat ketika risiko kerja benar-benar terjadi.

Ia berharap kolaborasi serupa dapat diperluas ke berbagai daerah, sekaligus mendukung penguatan perlindungan bagi pekerja informal miskin dan rentan melalui kebijakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Jangan menunggu musibah datang baru memikirkan perlindungan. Di balik setiap pekerja yang terlindungi, ada keluarga yang juga kita jaga," tegasnya.

Baca juga : Menteri Maman: Pembahasan Perpres Status UMKM Ojol Masuk Finalisasi

Sementara, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.

"Pak Hasan salah satu warga atau pekerja rentan yang sudah kami daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, dengan adanya kejadian ini, manfaatnya sangat besar," ujar Ratu.

Ia menjelaskan, program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial secara lebih luas hingga ke tingkat desa.

Dengan begitu, pekerja yang selama ini belum memiliki jaminan sosial dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

"Alhamdulillah Kabupaten Serang sudah mengikutsertakan warga kami kurang lebih 59.215 peserta yang masuk ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ratu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense