Erna Sari Dewi: Pemerintah Diminta Melakukan Evaluasi
Perusahaan transportasi online yakni Gojek dan Grab resmi akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026
Minggu, 28 Juni 2026 07:15 WIB