Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sidak ke Kantor Kemenhaj Jaktim, Dahnil Komit Sapu Bersih Penyimpangan
- Ripal Wahyudi Siap Anggap Setiap Laga Sebagai Final
- Hakim PN Jaksel Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba di Kasus Kuota Haji
- OMC Terkendala Cuaca, Menhut Andalkan Water Bombing Bromo
- MBG Jalan Rezeki Perajin Tahu Tempe, Karyawan Tambah, Cicilan Lancar
Menteri Maman: Pembahasan Perpres Status UMKM Ojol Masuk Finalisasi
Senin, 10 Agustus 2026 20:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini telah memasuki tahap akhir.
Terdapat sekitar dua pasal yang saat ini masih perlu disinkronkan dan difinalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang sedang finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Maman menekankan, penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro akan memberikan berbagai manfaat. Mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM, termasuk tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pemerintah memiliki komitmen untuk membangun ekosistem transportasi digital yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, sekaligus menjaga keberlanjutan seluruh pelaku di dalam ekosistem tersebut,” katanya.
Menurut Maman, dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol, Pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi sebagai usaha mikro.
Baca juga : Realisasi KUR Sudah Tembus Rp 169 T, Jangkau 2,65 Juta Debitur UMKM
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ungkapnya.
Menurut Maman, status sebagai usaha mikro memberikan ruang bagi pengemudi ojol untuk tetap mempertahankan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Di saat bersamaan, status tersebut membuka kesempatan bagi pengemudi untuk memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi UMKM.
“Mudah-mudahan dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” harapnya.
Dirinya juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro.
Baca juga : Urus Perpres Ojol, Dasco Rapat Dengan 6 Menteri
Ia menegaskan, status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak. Pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, menurut Menteri Maman, rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp 10 juta hingga Rp15 juta.
“Kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” ujarnya.
Selain memberikan akses terhadap berbagai kebijakan UMKM, status usaha mikro juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya.
Pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra yang menyediakan jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk tumbuh dan meningkatkan skala usahanya.
Dia mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi pengemudi untuk membangun aset produktif dan memperkuat kemandirian ekonominya.
Baca juga : Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek Online
Maman menambahkan, setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Seluruh regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital,” katanya.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pengusaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya