RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penjelasan terkait informasi viral mengenai pembalut yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Informasi tersebut membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan negara lain, seperti Malaysia, yang mengklasifikasikan pembalut sebagai barang tidak kena pajak.
Ditjen Pajak memahami, pembalut merupakan kebutuhan penting untuk menunjang kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, pembalut belum termasuk produk yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pembalut belum termasuk jenis barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN,” jelas Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Minggu (1/11/2026).
Baca juga : KPK Periksa Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Ditjen Pajak menerangkan, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan atas pembelian pembalut tetap sebesar 11 persen.
Bukan Pajak Khusus Perempuan
Ditjen Pajak menegaskan, pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi.
Baca juga : KPK Periksa Pejabat Pajak dan Bupati Lombok Barat Nonaktif
Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen Pajak menyatakan, setiap usulan mengenai pemberian fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.